BERITAMAGELANG.ID - Untuk mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Magelang.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL. Dimana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.
Bupati Magelang Zaenal Arifin mengapresiasi dan mendukung diluncurkannya GEMAPATAS sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya, sehingga dapat menghilangkan konflik maupun sengketa batas kepemilikan tanah.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan Gemapatas ini dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat mulai dari sekarang, pasang tanda batasnya. Musyawarah dengan tetangga, agar pemasangan patok batas tanah tidak ada permasalahan di kemudian hari," kata Zaenal Arifin saat menghadiri acara Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah di Desa Banyuroto, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, Jumat (3/2/2023).
Diketahui telah dipasang patok/tanda batas saat kegiatan pemasangan tanda batas tersebut secara serentak sebanyak 7.700 patok pada bidang tanah yang berada di wilayah Kabupaten Magelang, diantaranya di Desa Banyuroto, Kecamatan Sawangan sebanyak 1.500 patok, Desa Temanggung Kecamatan Kaliangkrik sebanyak 1.000 patok, Desa Mangunsari Kecamatan Windusari sebanyak 500 patok dan Desa Pesidi Kecamatan Grabag sebanyak 1.000 patok.
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto melalui zoom meeting menyampaikan pemasangan serentak 1 juta patok batas tanah untuk Indonesia ini mengusung tema 'Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok'. Ia menyerukan masyarakat untuk memasang patok batas pada tanah milik masing-masing.
Menurut Hadi, program GEMAPATAS ini dicanangkan sekaligus sebagai gerakan melawan mafia tanah yang sering mengganggu dan merugikan warga masyarakat.
"Mafia tanah sering kali hadir memanfaatkan kekaburan dan ketidakjelasan batas-batas kepemilikan tanah. Tanah yang sudah diwariskan turun temurun kemudian berubah menjadi sengketa karena anak cucu pemilik tanah tidak tahu persis letak dan batas-batas tanah milik orang tua mereka. Dari sinilah Mafia tanah mulai bermain. Jadi penting sekali GEMAPATAS ini agar warga bersama keluarganya, memasang sendiri patok batas-batas tanahnya," ungkapnya.
Gerakan pemasangan 1 juta patok ini juga tercatat dalam Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai gerakan pemasangan patok terbanyak dan serentak di Indonesia, atau bahkan di dunia.
âSemakin tinggi partisipasi masyarakat termasuk dalam memasang patok batas tanah, maka semakin tinggi juga keberhasilan program PTSL," tandasnya.