Ke tiga Raperda tersebut meliputi: Raperda tentang perubahanke dua atas Perda Kabupaten Magelang nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Raperda tentang Perda nomor 29 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Sekertariat Daerah dan Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Raperda Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa.
Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP, mengatakan untuk Menyamakan persepsi dalam pembahasan tiga raperda bukanlah sebuah hal yang mudah, bahkan telah menyerap dan menguras begitu banyak energi anggauta Dewan, namun demi berangkat dari niat yang tulus demi sebuah pengabdian menjaga semangat dan konsistensi akan komitmen dalam mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Magelang.
Didalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, Peraturan daerah seharusnya menjadi instrumen hukum yang penting untuk menterjemahkan esensi otonomi agar aplikatif di masyarakat.Oleh karena itu pembentukan Perda menjadi sangat urgen untuk dilakuakan agar esensi desentralisasi tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat.
Untuk tidak menimbulkan Perda yang bermasalah sangat diperlukan adanya langkah langkah yang strategis dalam membentuk Perda yang memiliki kejelasan muatan dan kepastian berlaku dimasyarakat sehingga Perda tersebut akuntabel.
Penetaapan Raperda tentang retribusi jasa Usaha merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam memberikan kepastian hukum dalam penggunaan fasilitas yang disediakan Pemda di terminal.Berdasarkan Perda tersebut, Pemda mempunta dasar untuk menghitung tarif retribusi yang dikenakan bagi para penempat ruko, kios/ los dan halaman, sehingga proses penempatan kios/los baru di terminal Secang,Tegalrejo dan Borobudur dapat segera terlaksana.
Penetapan Raperda tentang Penetapan Desa merupakan amanat undang udang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.Dengan adanya Perda tentang penetapan Desa , keberadaan desa desa yang ada di Kabupaten Magelang telah mempunyai payung hukum jelas.
Penetapan desa desa tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati yang mengatur mengenai batas desa sehingga masing masing desa dapat diketahui secara jelas batas batasnya.
Sedangkan penetapan Raperda tentang Organisasi dan tata kerja Sekertariat Daerah dan Sekertariat DPRD merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kinerja Perangkat Daerah.
Sementara Yogyo Susaptoyono Wakil Ketua Dewan yang memimpin rapat Paripurna kali ini mengatakan sebetulnya ada empat raperda yang diajukan oleh Bupati namun satu buah raperda yaitu Raperda tentang pencabutan perda nomor 3 tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat desa saat ini belum dapat disetujui karena masih dikonsultasikan dengan pusat.
******pr.dok kendro humasprotokol 2/2013 *******