Pelayanan yang diberikan haruslah pelayanan yang cepat, mudah terjangkau dan terukur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengingat publik senantiasa selalu mengawasi kinerja kita selaku aparatur Negara dan abdi masyarakat. Undang-undang no 5 tahun 2014 tentang ASN telah diundangkan,sebagai upaya melaksanakan salah satu agenda reformasi birokrasi sehingga Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas yang merupakan pilar *Good Governance* harus menjadi pedoman bagi seluruh aparatur Negara.
“Upaya reformasi birokrasi mencakup perubahan secara gradual terhadap nilai dan budaya aparat pemerintah yang berimplikasi pada etos kerja, kualitas pelayanan publik, hingga perubahan perilaku dari penguasa menjadi pelayan dan pengayom “ tegasnya.
Kepala BKD Kabupaten Magelang Erie Sadewo mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan Surat Keputusan Kenaikan pangkat ( SKKP) PNS sebanyak 1.195 buah yang terdiri dari pejabat struktural, pejabat fungsional tertentu dan pejabat fungsional umum, namun hingga per 1 April 2014 baru terealisasi sebanyak 741 buah yang terdiri dari : SK Kenaikan pangkat pejabat struktural golongan ruang IV a dan b sebanyak 36 buah, pejabat struktural gol III 58 buah, pejabat fungsional umum reguler :gol III 132 buah, gol. II 290 buah,gol I 50 buah. SKKP bagi Pejabat Fungsional tertentu Gol/ruang IV/a dan IV/b 45 buah, Gol III 82 buah dan gol II 48 buah.
Sedangkan SKKP yang belum bisa diserahkan dikarenakan masih menunggu proses cetak SK oleh BKD Propinsi Jateng bagi Gol IVa/IVb ( 33 buah ), menunggu persetujuan dari Presiden RI bagi Gol IVc keatas ( 7 buah ), dan sisanya masih menunggu terbitnya Nota persetujuan Teknis dari BKN.
******pr.dok kendro humasprotokol 4/2014 ****