Surat edaran ini berdasarkan Peraturan Bupati ( PERBUB) Magelang Nomor 4 tahun 2014 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Magelang nomor 3 tahun 2011 tentang Rute dan Tonase Angkutan Bahan Galian Akibat Letusan Gunung Merapi di Kawasan Merapi Kabupaten Magelang. Adapun Rute Angkutan Bahan Galian yang ditutup meliputi :
Angkutan bahan galian dari wilayah Kecamatan Srumbung yang berasal dari penambangan di daerah Kali Blongkeng, Ngargosoko, dan Tegalrandu melalui jalan ke arah Gulon, Penambangan di Jurang Jero melalui jalan Salam Sari-Prebutan, serta Penambangan di kali Bebeng dan Kemiren melalui : Salam Sari-Prebutan,Jalan Jumoyo, dan Jalan Krakitan atau Jalan Salam.
Angkutan bahan galian dari wilayah Kecamatan Dukun melalui Jalan Talun- Muntilan. Angkutan bahan galian dari wilayah Sawangan melalui Jalan Tlatar-Sawangan, Blabag dan Angkutan bahan galian dari wilayah Klakah dan Tlogolele Kabupaten Boyolali melalui Wonolelo-Ketep-Tlatar-Sawangan-Blabag.
Rute-rute itu terhitung sejak hari ini ditutup untuk angkutan bahan galian akibat letusan Gunung Merapi, kecuali kendaraan yang direkomendasikan boleh untuk angkutan " kata Eko Triyono Asisten Pemerintahan dalam rapat terpadu penertiban rute dan tonase angkutan yang berlangsung di Ruang rapat Wakil Bupati Magelang.
Sementara kendaraan yang diperbolehkan melewati rute tersebut guna mengangkut bahan galian mempunyai dimensi sebagai berikut :
Memiliki lebar bak muatan paling tinggi 50 mm dari sisi terluar ban kiri dan ban kanan pada sumbu kedua atau sumbu belakang kendaraan, panjang maksimum bak muatan ditentukan oleh jarak minimum antara dinding terluar kabin bagian belakang dengan dinding terluar bak muatan bagian depan untuk kendaraan dengan sumbu belakang ganda atau lebih dari 200 mm, dan dinding
terluar bak muatan bagian belakang tidak boleh melebihi ujung landasan/Chasis bagian belakang.
Sedangkan untuk tinggi maksimum ditentukan berdasarkan konfigurasi sumbu dan Jumlah Berat yang diijinkan ( JBI ) kendaraan sebagai berikut : Konfigurasi sumbu 1.1, jumlah Berat yang diijinkan s/d 4.500 kg, tinggi bak maksimal 550 mm, serta daya angkut ( tonase ) 2000 kg s/d 2.200 kg ( 1.250 s/d 1.375 m3 ) atau Truk Engkel sejenis.
******pr.dok kendro humprot 3/2014 ******