Bupati Magelang Ir. Singgih Sanyoto, dalam sambutan menyampaikan dengan telah diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 539/115/2009 tanggal 30 Desember 2009 dan selanjutnya telah disahkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada tanggal 31 Desember 2009, maka penggabungan usaha (merger) 10 PD BKK se kabupaten Magelang telah memiliki landasan hukum dan seluruh kegiatan operasionalnya harus segera disesuaikan dengan bentuk usaha yang baru. Merger atau penggabungan usaha 10 PD BKK di kabupaten Magelang ini merupakan salah satu rangkaian program kerja yang harus dilaksanakan dalam rangka implementasi rencana perubahan bentuk PD BKK yang sebelumnya merupakan lembaga keuangan non bank menjadi lembaga perbankan formal. Pilihan menjadi lembaga perbankan formal merupakan hal yang dinilai terbaik dari beberapa alternatif kebijakan yang dapat ditempuh dalam rangka penyesuaian status PD BKK dengan perundang-undangan yang berlaku terutama Undang-Undang NO 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Jumlah asset PD BKK Tempuran tercatat pada neraca pembukuan per tanggal 1 januari 2010 sebesar Rp 23.334.415.981,- , harus dapat dikelola secara profesional sehingga dapat dapat menjadi asset produktif dan dapat mendukung kinerja perusahaan yang positif. Untuk itu dalam masa transisi atau pada tahap awal operasional hasil penggabungan, proses penyesuaian harus menjadi fokus perhatian pimpinan manajemen PD BKK yang difasilitasi oleh Pemerintah daerah, sehingga tidak mengganggu kegiatan operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada Kesempatan itu Bupati juga melantik direksi PD BKK Tempuran hasil penggabungan, yaitu Ngatijan,SE selaku Direktur Utama dan Saefudin SE selaku direktur untuk periode jabatan yang pertama tahun 2009-2013. Bupati berpesan agar direksi yang dilantik untuk berupaya meningkatkan kemampuan yang dimiliki, mengedepan kan kerjasama, serta menjaga kekompakan di jajaran direksi,dewan pengawas, maupun karyawan. Bersikap profesional dan porporsional tanpa harus merasa paling penting dan harus selalu diutamakan. Jalin kemitraan seluas-luasdnya dan wujudkan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
Kepala Biro Perekonomian Jawa Tengah selaku wakil pemegang saham pemerintah provinsi jawa tengah, yang diwakili kepala bagian Pengembangan Investasi Daerah dan BUMD dalam sambutannya menyampaikan saat ini PD BKK se-Jawa tengah dengan jumlah mencapai 160 unit telah dilakukan marger di setiap kabupaten/kota. Berkat kerja pihak terkait, kinerja keuangan PD BKK se Jawa Tengah assetnya terus meningkat dan pada akhir tahun 2009 telah mencapai sedangkan Dana Masyarakat serta kredit pada bulan desember 2009 masing-masing mencapai Rp 747,69 Milyar dan Rp 723,56 Milyar.
Beberapa alasan dan pertimbangan marger PD BKK di kabupaten/kota se Jawa Tengah adalah PD BKK beroperasi layaknya Lembaga Keuangan bank berdasarkan Perda Nomer 19 tahun 2002 yang belum mendasarkan pada UU Perbankan, untuk itu perlu ditingkatkan statusnya menjadi BPR dengan tahap awal adalah merger. Perkembangan usaha PD BKK relatif lambat, antara lain karena kekhawatiran dari pengurus akan status hukumnya, disamping faktor daya saing dan profesionalisme yang belum terbangun. Untuk menjadi BPR harus sehat dan berdaya saing, karena itu perlu dilakukan merger untuk menjadi satu manajemen yang terkendali.*widodo anwari*