Ia mengatakan, PIRT ini diberikan oleh Dinkes setelah pemilik produk mengajukannya. Sebelum nomor itu dikeluarkan, tim dari Dinkes terlebih dulu akan melakukan beberapa tahapan, yakni penilaian lokasi yang melihat higienitas dan sanitasi tempat produksi makanan.
Pada pemiliknya, kata Didit, juga akan diberikan penyuluhan tentang keamanan pangan. Penyuluhan diberikan selama dua kali lima jam dan hasilnya, produsen akan mendapatkan sertifikat penyuluhan (SP). Jika hasil dari penilaian tersebut dianggap baik, maka nomor PIRT bisa diberikan. Namun jika belum baik, Didit mengatakan, tim akan meminta produsen tersebut memperbaiki apa yang kurang tersebut. Setelah dilakukan perbaikan, pihaknya akan melakukan peninjauan ulang hingga bisa diterbitkan PIRT.
Ia menambahkan, biaya untuk pengurusan PIRT ini sebesar Rp65.000, sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan. Pada saat mengikuti SP, produsen dikenakan biaya Rp90.000.
“Namun, jika produk makanan yang diajukan itu menggunakan bahan makanan tambahan, maka dikenakan biaya khusus, misalnya menggunakan pewarna makanan tarifnya Rp22.500, pengawet Rp22.500, mengecek bakteri E Coli Rp32.500 dan lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, PIRT ini melekat pada produk makanan selama produk tersebut tidak diganti. Sedangkan SP, katanya, melekat pada produsen dan seorang produsen cukup memiliki satu SP meski memiliki beberapa produk makanan yang masing-masing mempunyai PIRT. Dalam perkembangannya, Didit mengungkapkan, PIRT bisa dicabut oleh Dinkes, jika diketahui produk tersebut mengandung zat berbahaya. Pencabutan PIRT tidak bisa dilakukan jika produk tersebut ditemukan kadaluwarsa di sebuah toko.
“Produk kadaluarsa yang dijual di toko, itu bukan kesalahan produsen, tapi kelalaian toko yang masih memajang dan menjual barang kadaluwarsa tersebut,” tandasnya.
Hingga saat ini, lanjutnya Dinkes terus melakukan sosialisasi tentang PIRT ini kepada masyarakat. Ia mengimbau agar produsen makanan mendaftarkan produknya untuk meningkatkan daya saing.
“Saat ini, toko-toko besar hingga kecil, mulai menanyakan sertifikat Depkes ini jika ada satu produk yang ditawarkan produsen intuk disalurkan. Produsen yang telah memiliki PIRT, tentu bisa memperluas usahanya karena bisa memasarkan di toko-toko,” pungkasnya.
***)Widodo Anwari