![](images/stories/2016/2_e.jpg)
![](images/stories/2016/2_f.jpg)
Kota Mungkid, 2/6/2016. Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP, hari ini menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan 489 Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung sejak 1 Juni 2016.bertempat di GOR Gemilang Kabupaten Magelang.
Pada kesempatan tersebut juga di serahkan SK pengangkata PNS kepada 2 orang formasi khusus Dokter dan kepada 42 orang dari formasi umum.
Bupati Magelang dalam sambutanya mengatakan bahwa perubahan status kedudukan CPNS menjadi PNS harus diikuti dengan perubahan cara berpikir dan cara bertindak yang diiringi dengan semakin meningkatnya kinerja dan kedisiplinan, karena bagaimanapun juga dengan status sebagai PNS saat ini, melekat tugas, tanggung jawab dan kewajiban yang sangat berat.
Untuk itulah, sumpah/janji PNS yang baru saja diikrarkan jangan hanya sekedar ucapan lisan saja, namun lebih pada janji diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena akan membawa konsekuensi yang berdampak luas terhadap pelayanan publik.
Selanjutnya, saya berpesan agar mulai hari ini Saudara sekalian harus menyiapkan mental kerja yang baik dan positif, berdedikasi tinggi, profesional, memegang teguh kejujuran dan sanggup memberikan pelayanan kepada warga masyarakat melalui wadah birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang.
“Saya tidak menginginkan ada laporan di kemudian hari tentang sikap-sikap Aparatur Sipil Negara yang tidak mendukung peningkatan kerja, seperti tidak disiplin, kualitas kerja yang rendah serta mental dan moral yang kurang baik.” Tegas Bupati.
Peran Aparatur Sipil Negara dalam menggerakkan birokrasi pemerintahan pada era dewasa ini merupakan satu hal yang vital dan strategis. Seiring itu pula, tuntutan perubahan terhadap manajemen birokrasi saat ini terus direalisasikan dan ditindaklanjuti melalui berbagai langkah reformasi guna menciptakan birokrasi yang lebih baik.
Menurut Erie Sadewo ,SH Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magelang, bahwa CPNS yang telah memenuhi persyaratan untuk diproses pengangkatanya menjadi PNS tahun 2016 berjumlah 532 yang terdiri dari : 489 CPNS tenaga Honorer, 2 CPNS dari formasi khusus Dokter, 42 CPNS dari formasi umum.
Adapun yang tidak dapat/belum dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PNS sebanyak 2 orang dikarenakan belum selesai diklat Prajabatan 1 orang dan belum memenuhi masa kerja sejak SPMT 1 orang.
*****pr.dok kendro humasprotokol 6/2016 ******