Kota Mungkid, 5/11/2016. Sidang Pari Purna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang yang dilaksanakan Jumat malam (4/11) menetapkan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Magelang ta.2016. Rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan ini telah disetujui bersama dalam Rapat Paripurna Rabu (25/11) serta telah mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah serta telah ditindaklanjuti dengan perbaikan yang dilakukan oleh TAPD bersama badan anggaran, kata Bupati Magelang Zaenal Arifin, SIP.
Secara garis besar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang tahun 2016 yang telah disempurnakan sebagai berikut :
Pendapatan Daerah :
Pendapatan Daerah semula sebesar Rp. 2.168.440.109.680,00 menjadi sebesar Rp. 1.963.399.637.796,00.
Belanja Daerah :
Belanja Daerah semula sebesar Rp. 2.340.396.942.410,00 menjadi sebesar Rp. 2.458.434.806.064,00. Dari total rencana pendapatan dan belanja yang tertera diatas maka terdapat Defisit sebesar Rp. 495.035.168.268,00.
Pembiayaan Daerah :
1. Penerimaan Pembiayaan Daerah semula sebesar Rp. 205.301.832.730,00 menjadi sebesar Rp. 547.380.168.268,00.
2. Pengeluaran pembiayaan Daerah semula sebesar Rp. 33.345.000.000,00 menjadi sebesar Rp. 53.345.000.000,00. Atas perhitungan tersebut pembiayaan neto sebesar Rp. 495.168.268,00 yang dapat digunakan untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp. 495.035.168.268,00 sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) menjadi sebesar Rp.0,00.
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magelang lewat juru bicaranya Arif Rahmanto, mengatakan dari hasil pembahasan DPRD dengan tim Anggaran Pemerintah Daerah atas Evaluasi Gubernur Jawa Tengah tentang Raperda Perubahan APBD Kabupaten Magelang telah disepakati untuk menyetujui dengan ada perubahan terhadap angka pada DPU ESDM sebesar Rp. 586.314.000,00 yang peruntukanya sebagai pembuatan dokumen perencanaan fisik, bintek perencanaan dan pengawasan konstruksi, dan bintek pengendalian dan pelaporan. Tambahan ini menurutnya berasal dari pemerintah pusat yakni DAK non fisik.
******pr dok kendro humasprotokol 11/2016******