“ Hal ini mengacu pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengamanatkan bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.” Kata Rohadi Pratoto SH MSi, Kepala Bappeda Kabupaten Magelang.
Beberapa alasan mengapa Pemerintah Kabupaten Magelang tidak memberikan ijin kegiatan di TPA Banyuurip, salah satunya adalah jarak dengan permukiman.yang terlalu dekat, Kondisi eksisting lahan yang dipergunakan untuk perluasan TPA Banyuurip adalah tanah tegalan dengan lingkungan sekitarnya adalah lahan tegalan dan permukiman dimana jarak permukiman terdekat dengan lokasi TPA Banyuurip adalah sekitar 100 m.
Sedangkan berdasarkan SNI 03-3241-1994 tentang tata cara pemilihan lokasi TPA menyebutkan bahwa jarak minimal dengan permukiman adalah 500 m.
Disamping itu, keluhan warga sekitar TPA Banyu urip adalah ketika musim kemarau terdapat gangguan pernafasan dari asap pembakaran di TPA Banyuurip, dan diawal musim penghujan adanya bau tidak sedap dan banyaknya lalat disekitar TPA .
Selain itu menurut Rohadi, Desa Banyu urip dan sekitarnya adalah daerah resapan air dimana komposisi tanah didaerah tersebut adalah tanah lempung yang dapat sebagai daerah tangkapan air untuk daerah-daerah yang berada dibawahnya. Dengan adanya TPA Banyuurip ini akan berpengaruh kuat terhadap kualitas air disekitar TPA Banyuurip dan pada badan air yang melewati di TPA Banyuurip tersebut.
Dilihat dari segi Tata Ruang, yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang nomor 5 tahun 2011, Desa Banyu urip Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang adalah desa pusat pertumbuhan dengan prioritas pengembangan sektor pertanian, pariwisata dan industri kecil serta sebagai Pusat Pertumbuhan Kecamatan (PPK) Tegalrejo yang diprioritaskan sebagai (1). Pusat penghasil dan pemasaran tanaman sayuran dan bunga (2). Pusat Pengembangan Sapi potong dan ayam potong (3). Pusat Penelitian bidang Pertanian. Oleh karena hal tersebut di Desa Banyuurip tidak memungkinkan digunakan untuk Tempat Pemrosesan Akhir Sampah.
Guna mengatasi keterbatasan lahan di TPA Banyuurip, Bappeda Kabupaten Magelang dan Bappeda Kota Magelang pada tahun 2012 telah mengadakan pembahasan tentang kerjasama Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional di Kabupaten Magelang yang akan dapat menampung sampah, baik dari wilayah Kabupaten Magelang maupun dari Kota Magelang. Sehingga penambahan areal TPA Kota Magelang di Banyuurip yang disampaikan di Suara Merdeka hari Senin tanggal 21 Januari 2013 dengan judul “TPA Banyuurip Mendesak diperluas” tidak disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Magelang, dan tahun 2013 ini Pemerintah Kota Magelang diminta untuk menyiapkan untuk penutupan TPA Banyuurip ini.