Kota Mungkid, 27/2/2015.Terbitnya Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi yang berkaitan dengan penataan birokrasi untuk perbaikan dan peningkatan kinerja birokrasi.hal ini memberikan konsekwensi kepada Pemerintah Daerah untuk mengikuti berbagai kebijakan pemerintah pusat yang merubah pakem kebijakan yang telah berjalan " kata Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP dalam sambutan Sosialisasi perbub no 9 tahun 2015 tentang Tabahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang yang berlangsung di ruang Bina Praja.
Menurut Bupati Guna melaksanakan berbagai regulasi tersebut Pemerintah Daerah harus menata kembali birokrasi di daerah, baik dari aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, sumberdaya dan budaya kerja aparatur, akuntabilitas kinerja pengawasanperaturan perundang undangan, dan pelayanan publik. Dalam pelaksanaan regulasiini Pemda harus menyediakan dukungan berbagai suberdaya baik dana personil maupun sarana prasarana.
Di sisi lain kebijakan pemerintah pusat dalam pengadaan pegawai melalui moratorium pengadaan CPNS mengakibatkan pemerintah daerah tidak dapat merekrut pengadaan CPNS untuk memenuhi kekurangan formasi pegawai.Hal inimengaikibatkan beban kerja yang dipikul oleh PNS semakin berat dan sangat komplek.
Oleh karena itu guna meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang serta meperhatikan kemampuan keunagan daerah, Pemkab Magelang menerapkan kebijakan memberikan tambahan Penghasilan bagi PNS berdasarkan beban kerja .
Dengan pola pemberian TPP yang demikian diharapkan dapat mengubah perilaku PNS menjadi lebih baik, " ada perbedan antara perbup yang baru dengan yang lama yaitu terletak pada adanya unsur reward dan punihsment pada kinerja PNS ,Jelas Bupati.
Peraturan Bupati nomor 9 tahun 2015 masihlah sangat sederhana dan masih bersifat manual, karena kebijakan ini merupakan regulasi transisi penilaian kinerja PNS dan akan terus dievaluasi untuk menuju penilaian kinerja secara elektronik pada masa yang akan datang.
Dalam rangka mendukung implementasi Perbup serta melaksanakan amanat PP 53 TH 2010 tentang disiplin PNS yang menyatakan bahwa setiap PNS wajib mencapai sasaran kinerja pegawai yang ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Magelang mengambil kebijakan setiap PNS wajib memiliki dan mengisi buku kinerja PNS." Ini dimaksudkan untuk mengubah pola pikir dan budaya kerja PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang agar lebihprofesional dan produktif dengan perencanaan dan implementasi kerja yang sistimatis, terukur, terkoordinasi transparandan akuntabel.
Bupati mengajak kepada seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang untuk mengembangkan mindset dan cultureset aparatur yang ikhlas dan jujur, komitmen dan tanggung jawab terhadap tugas, berintegritas dan profesional, kreatif dan peka dalam melaksanakan tugas.
Erie Sadewo SH, Kepala Badan Kepegawaian Daerah mengatakan Kenaikan TPP akan dikuti dengan variabel penilaian berdasarkan beban kerja dimaana jika PNS yang bersangkutan tidak disiplin maka akan dihadapkan pada sangsi disiplin serta pengurangan jumlah TPP yang diterima.
Drs.Djoko Tjahjono, Kepala Dinas Pendapatan pengelolaan Keuanag dan aset Daerah ( DPPKAD) mengatakan Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran 54 m untuk kenaikan TPP ini, sedangkan pencairan untuk bulan Januari s/d maret akan cair penuh , untuk bulan Januari dan Pebruari akan diterimakan pada bulan Pebruari, sedangkan untuk bulan april dan eterusnya harus sudah disertai dengan penilaian kedisiplinan diantaranya apel pagi, kehadiran serta ketaatan jam kerja.
******pr.dok kendro humasprotokol 2/2015*****