Kesembilan kepala desa ini merupakan hasil pelaksanaan pemungutan suara yang dilaksanakan pada 18 November 2012 yang lalu, yang bertempat dimasing masing desa.
Bupati Magelang dalam sambutanya mengatakan bahwa Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan , pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Jika pada jaman dulu kedudukan kepala desa adalah sebagai “ pangreh praja” atau penguasa masyarakat setempat juga sering disebut “priyayi”.Namun dalam era demokratisasi seperti saat ini, kedudukan kepala desa bukan lagi sebagai pangreh praja, namun sebagai “Abdi praja”atau pelayan masyarakat.
Oleh karena itu Bupati Berharap sebagai kepala desa hendaknya dapat mengawali tugas ini dengan niat yang tulus dan bersih semata-mata untuk mengabdi kepada masyarakat dan Negara, dengan menjadi pemimpin yang mampu mengayomi dan melindungi serta memberikan pelayanan yang terbaik.
Dapat merangkul lawan politik dalam pelaksanaan pilkades,untuk dapat bekerjasama dan membantu program-program pembangunan desa,serta senantiasa meningkatkan wawasan sehingga mampu melakukan terobosan yang positif melalui pemikiran yang kreatif dan inovatif untuk kepentingan masyarakat desa.
Pelaksanaan Pilkades tahap II tahun 2012 ini dilaksanakan di 10 desa, namun untuk desa Giripurno Kecamatan Borobudur pelaksanaan pilkades tidak dapat dilanjutkan karena satu-satunya warga yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa tidak lulus seleksi administratif sehingga tidak dapat ditetapkan menjadi calon Kepala Desa dan dilaksanakan pemilihan.
Pada kesempatan tersebut Bupati juga menyerahkan piagam penghargaan kepada 5 mantan Kades masing masing ; Agus Fahrudin kades Kamongan, Bambang Siswanto kades Srumbung Kec Srumbung, M.Muhsin kades Balekerto Kaliangkrik, dan Maryanto Kades Giripurno Borobudur.