Bupati Magelang Ir.Singgih Sanyoto dalam sambutan pelantikan mengatakan Pilkades tahun ini dilaksanakan guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa yang telah habis masa Bhaktinya.
“Di tahun 2012,tahap pertama ini sebetulnya ada 38 desa yang direncanakan akan menyelenggarakan pilkades.” Katanya.
Namun dikarenakan ada 5 desa yang gagal menjaring Bakal Calon Kepala Desa, maka pemilihan di lima desa tersebut belum bias dilaksanakan. Kelima desa tersebut adalah : Desa Temanggal ( Tempuran ), Temanggung (Kaliangkrik), Ngargosoko (kaliangkrik),Dampit (Windusari) dan Treko ( Mungkid). Patut kita syukuri bersama bahwa pelaksanaan Pilkades tersebut berjalan dengan aman, tertib dan lancer, serta tidak muncul permasalahan yang berarti, baik sebelum maupun setelah pelaksanaan, hal ini menandakan bahwa tingkat kesadaran masyarakat di 33 desa tersebut sudah relative tinggi.
Pemerintah Desa adalah salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi Daerah.Keberhasilan penyelenggaraan otonomi di daerah sangat ditentukan pula oleh keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan Desa. Oleh Karena itu Kepala Desa dituntut untuk dapat memahami, mentaati dan melaksanakan apa yang menjadi tugas,wewnang, kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang ada.
“ Saat ini dibutuhkan pemimpin yang berjiwa pelayanan, bukan pemimpin yang menempatkan diri sebagai seorang penguasa “ tegas Bupati.
Di dalam budaya masyarakat Indfonesia yang masih cenderung paternalistic Kades mempunyai kedudukan yang sangat utama dan sentral ditengah masyarakat.karena segala perbuatan, tindakan dan tutr katanya akan menjadi contoh dan gteladan bagi masyarakat.Untuk itu Kades harus bias membawa diri dan menjaga seluruh perilakunya dengan sebaik-baiknya.
Pada kesempatan tersebut Bupati juga berpesan kepada Kades untuk segera merangkul mereka yang berseberangan atau rifal yang juga ikut mencalonkan diri dengan pendekatan persuasive dan kesantunan untuk diajak membangun desanya.
“Kami berharap Kades terpilih untuk segera memahami tupoksi, karena hanya menjabat selama 6 tahun , sehingga waktu yang ada dapat segera dimanfaatkan untuk membangun desanya” Tegas Bupati.