![](images/stories/2016/Oktober/img_3324.jpg)
Kota Mungkid, 23/10/2016. Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP, bersama jajaran muspida melakukan pemantauan pilihan kepala desa serentak di 24 desa se Kabupaten Magelang yang berlangsung pada hari ini. Rombongan muspida melakukan pemantauan di Desa Banyurojo Mertoyudan, Desa Salam Kanci Kecamatan Bandongan dan Desa Salaman Kecamatan Salaman. “kami ingin memastikan pelaksanaan pilihan Kepala Desa serentak ini berjalan dengan baik tidak ada permasalahan yang berarti“ kata Bupati didampingi Komandan Kodim 0705 Magelang dan Kapolres Magelang.
Masyarakat kita saat ini sudah sadar akan demokrasi, sehingga tidak mudah dipengaruhi dengan iming iming serta janji janji, mereka sudah tau kepada siapa menjatuhkan pilihan mengingat baik buruknya kepala desa yang terpilih nantinya merupakan hasil pilihan mereka sendiri.
Maju mundurnya desa nantinya tergantung kepada bisa tidaknya seorang kepala desa memimpin serta menggerakkan masyarakatnya. Kepala desa merupakan pamong atau pelayan masyarakat sehingga masyarakat juga ikut menentukan kemana arah pembangunan desa nantinya mau dibawa. “masyarakat juga harus aktif ikut terlibat didalam pembangunan“, kata Bupati.
Dalam kunjunganyan di Desa Banyurojo, Mertoyudan pilkades diikuti oleh 5 bakal calon (Musanto, Marsudi, Heri Purwandoko,Triyono Basuki dan Iksan Maksum) dengan jiwa pemilih mencapai 8.092 DPT dengan 28 bilik suara yang bertempat di Balai Desa Banyurojo.
Desa Salam Kanci diikuti oleh 4 bakal calon (Heri Wibowo, Dwi Joko Susanto, Asnal Fauzi, Harun Arosyid) dengan jiwa pemilih 2.943.Sedangkan untuk Desa Salaman diikuti oleh 3 bakal calon (Handoyo, Toat Subakti, Tri Wahyuningsih) dengan jiwa pemilih mencapai 3,335 DPT.
Ari Widi Nugroho S.Sos, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Magelang mengataakan pilkades serentak di Kabupaten Magelang kali ini dilaksanakan di 24 desa yang terbagi di 14 Kecamatan se Kabupaten Magelang, dengan jiwa pemilih mencapai 63.018 DPT. Dari ke 24 desa yang melaksanakan pilkades rata rata tiap desa diikuti oleh minimal 2 orang bakal calon dan paling banyak 5 bakal calon.
*****pr.dok kendro humas protokol 10/2016******