Menurut Bupati Magelang Ir. H. Singgih Sanyoto, maksud penandatanganan kesepakatan bersama ini adalah untuk mensinergikan penyelenggaraan pemerintahan,program-program pembangunan dan pelayanan masyarakat di kedua Kabupaten, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Bagaimanapun juga hubungan antara Kabupaten Magelang dan Purworejo, baik secara histories,social budaya dan kemasyarakatan, amat dekat dan saling bergantung antara satu dengan yang lainnya” katanya.
Sesuai dengan Permendagri no.1 th 2006, tentang pedoman umum penegasan batas daerah, tahapan yang harus dilalui dalam menentukan batas wilayah meliputi Penelitian dokumen, pelacakan batas, pemasangan pilar batas, npengukuran posisi pilar dan pembuatan peta batas.
Namun demikian, mengingat sudah terjalin hubungan yang harmonis antar kedua Kabupaten selama ini, maka pelaksanaan tahapan penegasan batas, tidak perlu dibagi pertahapan, mengingat seluruh tahapan merupakan tanggung jawab bersama antar kedua pemerintah.
Sementara itu Bupati Purworejo Drs. H. Mahsun Zain, MAg dalam sambutannya mengatakan bahwa batas wilayah administrasi antar daerah memiliki arti penting bagi perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembangunan daerah.
Menyadari pentingnya batas wilayah administrasi antar daerah tersebut maka Good Will dan Political Will antar daerah yang berbatasan sangatlah dibutuhkan untuk mewujudkan batas wilayah administrasi antar daerah yang jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“ Namun demikian di dalam pelaksanaannya perlu kehati-hatian terutama penetapan batas wilayah di daerah yang memiliki potensi dalam banyak hal sering terjadi sengketa antar masyarakat di wilayah perbatasan ” tegasnya.
Adapun wilayah perbatasan antara Kabupaten Magelang dan Kabupaten Purworejo meliputi : Kabupaten Magelang mencakup 2 wilayah Kecamatan yakni Kecamatan Kajoran mencakup 2 desa yaitu Wuwuharjo dan Desa Wonogiri, dan 7 desa di Kecamatan Salaman antara lain : Desa Margoyoso, Krasak, Sriwedari, Kalisalak, Menoreh, Kalirejo serta Ngargoretno.
Sementara untuk Wilayah Kab. Purworejo mencakup 1 wilayah Kecamatan Bener yang meliputi 11 desa yaitu : Desa Ngasinan, Sidomukti, Sokowuwuh, Kalijambe, Mayungsari, Jati, Medono, Pekacangan, Cacaban Lor, Cacaban Kidul dan desa Benowo.