BERITAMAGELANG.ID
â Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika
(Diskominfo) menyelenggarakan talkshow mengenai cukai tembakau di radio Fast
FM, Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (08/08). Talkshow ini
bertujuan mensosialisasikan ketentuan di bidang cukai tembakau.
âKami ingin
menyampaikan informasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada
masyarakat dan/ atau pemangku kepentingan. Selain itu juga menyampaikan
informasi manfaat penggunaan DBHCHT bagi masyarakat,â demikian disampaikan
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, melalui Kabid Komunikasi dan Informasi
Publik, Yoga Agung.
Berdasarkan
UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai,
lanjut Yoga, Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang
tertentu yang mrmpunyai sifat atau karakteristik yang konsumsinya perlu
dikendalikan.
âPeredarannya
perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat
atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi
keadilan dan keseimbangan, dapat dikenakan cukai, salah satunya rokok,â papar
Yoga.
Meskipun
rokok secara medis bisa berbahaya bagi kesehatan, imbuh Yoga, akan lebih baik
jika membeli rokok dengan pita cukai legal karena memberikan manfaat bagi
masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.
222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dapat digunakan untuk peningkatan kualitas bahan
baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di
bidang cukai; dan/ atau pemberantasan barang kena cukai illegal.
âPenggunaannya
bahkan diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional paling
sedikit 50% dari alokasi DBHCHT yang diterima setiap daerah,â ungkapnya.
Untuk itu, Pemerintah
Kabupaten Magelang mengajak para pengguna tembakau hanya membeli produk olahan
bercukai legal karena banyak manfaatnya. Namun demikian, Diskominfo mengimbau
masyarakat tidak merokok di sekitar fasilitas umum, tidak merokok di dekat ibu
hamil ataupun wilayah larangan merokok.
âSegera
matikan rokok jika mengganggu lingkungan umum dan lebih berempati pada
masyarakat,â pungkas Yoga.
Dalam kesempatan
tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kabupaten
Magelang, melalui Kasie Penempatan Tenaga Kerja & Perluasan Kerja, Bayu Eko
Prihanto menyebutkan DBHCHT juga bermanfaat bagi perluasan kerja masyarakat.
âDisperinaker
mendapat DBHCHT sebesar 2,1 milyar tahun ini dan sepenuhnya untuk warga
Kabupaten Magelang, yang kami manfaatkan untuk fasilitasi pelatihan, pendidikan
tenaga kerja, sertifikasi dan pembekalan keterampilan untuk wirausaha baru bagi
penganggur ataupun pencari kerja, serta pengembangan sentra industri kecil,â
jelas Bayu.
Untuk kegiatan
yang dibiayai DBHCHT ini, lanjut Bayu, dilaksanakan di desa-desa, di kantor
Disperinnaker, di Balai Latihan Kerja (BLK) Tempuran dan di Lembaga Pelatihan
Kerja (LPK) yang sudah ditunjuk.
âPesertanya
adalah warga desa, kelompok-kelompok atau paguyuban, para pencari kerja, pelaku
industry, terutama dari daerah penghasil tembakau dan Kabupaten Magelang pada
umumnya, tentunya yang memiliki KTP Kabupaten Magelang. Hal ini sesuai dengan
Permenkeu (No. 222/PMK.07/2017) tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),â pungkasnya.