dalam penjelasan Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang tahun anggaran 2010, di Gedung DPRD Kabupaten Magelang (7/12/2009) hari ini.
Ditegaskan pula oleh Bupati bahwa penentuan lokasi sekolah penerima DAK sudah diupayakan langkah untuk mengusulkan sekolah calon penerima sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, disamping juga tim verifikasi kabupaten yang terdiri dari berbagai unsur telah melakukan verifikasi calon penerima yang diusulkan oleh UPTD kecamatan.
Kemudian sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa pengelolaan DAK dilakukan secara sewadaya dan swakelola oleh sekolah, sehingga pelaksanaanya termasuk pengadaan material bangunan dilakukan oleh sekolah. sedangkan dalam pelelangan konsultan perencana telah dilakukan sesuai dengan KEPPRES nomor 80 tahun 2003 beserta perubahannya.
***)Widodo Anwari Humas & Protokol