Kota Mungkid (16/12) - Kementerian
Keuangan RI menyelenggarakan acara Diseminasi Dana Desa dengan tema
“Optimalisasi Dana Desa dalam Mendukung Pemberdayaan Masyarakat dan
Perekonomian Desa” di GOR Gemilang, Mungkid, Magelang (16/12).
Sejak lahir UU Desa, jumlah dana
desa yang dikelola oleh desa tiap tahun semakin meningkat dan rencana
mengoptimalkan dana desa akan mampu meningkatkan dan memperbaiki kualitas hidup
masyarakat desa, maka Kementrian Keuangan memandang perlu untuk melaksanakan
diseminasi dana desa. Pada tahun 2017 ini direncanakan dilaksanakan diseminasi
di 18 lokasi, Kabupaten Magelang sendiri merupakan lokasi yang ke-16.
“Ada tiga tujuan utama dari
pelaksanaan diseminasi dana desa pada hari ini, yaitu pertama sebagai media
untuk menyebarluaskan berbagai kebijakan pengelolaan dana desa. Kedua,
melakukan evaluasi pelaksanaan dana desa sejak tahun 2015 sampai dengan tahun
2017. Ketiga, diseminasi juga sebagai wadah untuk tukar pengalaman oleh desa
yang telah berhasil mengelola dana desa dan menjadi pelopor dalam
mengoptimalkan potensi desa sehingga bermanfaat bagi masyarakat,” kata Dirjen
Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI saat menyampaikan laporan
penyelenggara.
Pelaksanaan diseminasi pada hari
ini turut mengundang 200 lebih kepala desa dan 21 camat se-Kabupaten Magelang,
selain itu juga diundang para narasumber dari Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta
Kementerian Keuangan untuk menyampaikan materi mengenai pengelolaan dana desa.
Menteri Keuangan menjelaskan,
Jumlah dana yang diterima masing-masing desa memang tidak sama. Desa yang lebih
tertinggal, yaitu yang jumlah kemiskinannya lebih banyak, mereka akan
mendapatkan anggaran yang lebih banyak dibandingkan desa yang lebih maju. Tujuan
Pemerintah adalah mengurangi kemiskinan di Indonesia. Ada 10,6% yang tergolong
dalam kelompok masyarakat miskin. Presiden menghendaki agar pada 2019 nanti
jumlah masyarakat miskin harus di bawah 10%, bahkan tahun depan kalau bisa
sudah di bawah 10% dan bisa turun lagi di bawah 9%.
“Ini adalah tugas kita bersama,”
tegas Menkeu.
“Saya berharap sebagai Menteri Keuangan
tentu kita berharap anggaran untuk dana desa bisa meningkat setiap tahun. Namun
tentu kalau dalam empat tahun jumlah anggaran desa meningkat tapi jumlah orang
miskin nggak menurun itu berbahaya
untuk kita semua dan ini sudah keliatan bahwa dalam empat tahun ini jumlah
kemiskinan kita nggak menurun cepat
padahal uang yang dialokasikan ke desa itu sudah meningkat dari tadinya 20 juta,
40 juta, 60 juta itu jumlah kemiskinan masih tetap stagnan, maka kita semua
perlu memikirkan dan mencari solusi,” imbuhnya.
“Masing-masing desa pasti punya
keunikan dan khas sendiri-sendiri, maka Kepala Desanya memikirkan bersama-sama,
berembuk dengan masyarakatnya, ada
pendamping, kalau pendampingannya belum memenuhi yang diharapkan bisa belajar
antar Kepala Desa, dalam hal ini Pak Camat juga bisa membantu memberikan
penguatan, jumlah anggaran itu bisa dipakai sebanyak mungkin untuk hal-hal yang
dimanfaatkan untuk masyarakat,” papar Menkeu.
Sementara Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo
menyampaikan, semua proyek dana desa wajib dilakukan secara swakelola, tidak
boleh menggunakan jasa kontraktor. 30% dari proyek dana desa wajib dipakai
untuk membayar upah. Dengan adanya upah sebesar 30% itu diharapkan ekonomi desa
dapat berputar lebih baik dengan adanya daya beli yang lebih tinggi. Upah
tersebut juga harus dibayar harian, jika tidak bisa, maksimal mingguan, agar
masyarakat bisa langsung membelanjakan sehingga bisa menimbulkan efek daya
beli.
Menteri Desa menegaskan agar para
Kepala Desa tidak perlu takut melapor jika ada aparat atau oknum kepolisian
yang “main-main” dengan dana desa.
“Pak kapolri janji tidak hanya
dipecat, tapi oknum tersebut akan dipidanakan secara hukum dan atasan
langsungnya akan dicopot, itu komintmen dari Kapolri,” tegasnya disambut riuh tepuk
tangan hadirin.
“Jadi kepolisian akan membantu, Kepala
Desa nggak perlu takut, tapi masyarakat
juga perlu dilibatkan karena kalau nggak,
ini jadi fitnah atau jadi menggoda bapak ibu sekalian. Kita ada Satgas Dana Desa
dengan nomor 1500040, kalau ada Kepala Desa yang dikriminalisasi, lapor ke Satgas
Dana Desa atau kalau ada indikasi pemyelewengan dana desa, masyarakat juga (bisa)
lapor,” pungkasnya.
Fany Rachmawati | Pranata Humas Diskominfo Kab. Magelang