Dikatakan Ketua Panitia, Suratin Spd yang juga Kepala SMP Negeri 2 Muntilan itu, bahwa latar belakang kegiatan yang diadakannya adalah karena rasa keprihatinan terhadap kelulusan SMP/MTs Ma’arif tahun
2008/2009 lalu. Dimana dibanding dengan kelulusan SMP umum, tingkat kelulusannya masih dibawah. “Untuk SMP umum, tingkat kelulusan tahun kemarin sebanyak 90,78 persen. Sedang untuk MTs hanya sebanyak 85,15 persen,” katanya.
Karena itulah, pihaknya mengadakan kegiatan tersebut. “Melalui bedah SKL ini, kami ingin menyamakan presepsi antara guru-guru mata pelajaran dilingkungan Ma’arif yang diunaskan. Dengan begitu, mereka
dapat memprediksikan soal-soal Unas, untuk kemudian diterapkan dalam proses pembelajaran pada anak didiknya,” jelasnya.
Sementara Plt Kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga setempat, Drs Haryono dalam kesempatan itu mengharapkan agar para peserta benar-benar serius mengikuti kegiatan tersebut. “Kami minta peserta serius mengikuti kegiatan ini. Pengalaman tahun sebelumnya, seluruh soal Unas ada dalam prediksi SKL. Jadi, kegiatan ini sangat penting dan bagus,” tegasnya.
Pada prinsipnya, lanjut Haryono, jika hasil Unas mendatang bagus, tentu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sebuah lembaga pendidikan (sekolah). “Masyarakat saat ini sangat kritis. Kalau hasil Unas bagus, dampaknya tentu akan lebih mudah mencari siswa. Sebaliknya, jika jelek tentu akan ditinggalkan masyarakat,” tandasnya. Sedang Kepala Seksi Mapenda Departemen Agama, Drs Ahmad Rosidi
mengatakan, mulai saat ini, guru harus profesional dalam melaksanakan kewajibannya. “Sekarang ini tidak zamannya lagi guru MAG (Mulang Opa wae Gelem). Dengan adanya standar kompetensi, guru harus profesional.
Karena itu, guru harus mendalami dan hanya mengajar untuk satu mata pelajaran. Ini bagus untuk meningkatkan mutu pendidikan kedepan,” ungkapnya. Disisi lain, imbuh Rosidi, guru harus mengajar dengan hati. “Memang, sebagai manusia kita memiliki batas kesabaran. Emosi boleh-boleh saja, namun sebagai guru harus dapat meredam. Jangan sampai, hanya kita tidak bisa meredam emosi, kita terkena sanksi hukum akibat melanggar Undang-undang perlindungan anak, seperti pengalaman guru-guru diluar daerah,” imbuhnya.
****)Widodo Anwari Humas & protocol Kab. Magelang*