DESA KETEP MASUK NOMINASI 6 BESAR LOMBA DESA SE JATENG.
Kota Mungkid, 8/6/2015. Desa Ketep Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang berhasil masuk sebagai nominasi 6 besar dalam penilaian lomba desa yang berlangsung hari ini di Desa Ketep oleh tim penilai dari propinsi Jawa Tengah.
Adapun keenam desa se Jawa Tengah yang masuk nominasi adalah Desa yang berasal dari Kabupaten Karang Anyar,Purbalingga, Sragen, Demak,Semarang dan Kabupaten Magelang.
Perlombaan desa hendaknya jangan hanya dipandang sebagai ajang untuk mendapatkan kejuaraan. Namun ajang ini merupakan kesempatan untuk mendapatkan pembinaan, dan inilah yang justru paling penting dan utama, karena untuk jangka panjang ke depan hal ini akan bermanfaat dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakat di wilayah masing-masing" kata Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP, saat menerima tim penilai dari Prop Jateng.
Menurut Bupati Lomba Desa semata-mata bukan untuk mengejar target juara, melainkan evaluasi terwujudnya kemandirian desa sesuai dengan indicator pembangunan, diantaranya : aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat, keamanan dan ketertiban, partisipasi masyarakat dalam pembangunan pemerintahan, serta kelembagaan kemasyarakatan. Lomba desa merupakan salah satu indikator untuk mengukur keberhasilan aparatur.
Suatu kebanggaan bagi Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Desa Mungkid pada Tahun 2007 pernah memperoleh Juara I Lomba Desa Tingkat Provinsi Jawa Tengah, dan diundang di Istana Negara pada peringatan Upacara 17 Agustus." Semoga melalui desa Ketep ini prestasi itu kembali kita raih sehingga dapat mewakili Jawa Tengah diajang tingkat Nasional pada bulan Juni ini " harapnya.
Nurdiana Setyaningrum S.Sos, Ketua Tim Penilai dari Propinsi Jawa Tengah mengatakan Desa ketep merupakan 6 desa terbaik dari 7809 desa/kelurahan yang dinilai untuk mewakili Jateng di ajang Lomba Desa tingkat Nasional pada Juni nanti.
Dengan lomba desa ini diharapkan dapat mendorong usaha pembangunan yang dilakukan masyarakat di desa, serta sebagai tolok ukur keberhasilan pembagunan dalam kurun waktu 2 tahun di tingkat desa.
*****pr.dok kendro humasprotokol 6/2015 *****