BERITAMAGELANG.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Aziz Amin, mengatakan, saat ini pihaknya sedang melaksanakan sosialisasi SKB 4 Menteri terkait persiapan pembelajaran tatap muka pada 2021.
"Sosialisasi lebih menitikberatkan desain pembelajaran dan protokol kesehatan.
Adapun waktu dimulai pembelajaran tatap muka belum, masih menunggu kebijakan Pemda," ucap Aziz, Jumat (11/12/2020).
Aziz menerangkan, faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain tingkat resiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa.
Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar, kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik. Pertimbangan berikutnya adalah kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orangtua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.
âSelanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun),â imbuhnya.
Daftar periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki riwayat perjalanan dari daerah
dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
âTerakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali,â jelasnya.
Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.
Selain itu dalam sosialisasi SKB 4 Menteri, dibagi dua hal, yaitu pada masa transisi dan masa kebiasaan baru. Salah satu contoh pada masa transisi, kantin tidak diperbolehkan, warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan minuman dengan menu gizi seimbang.
âPada masa kebiasaan baru, kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan,â tegasnya.
Pada masa transisi, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah.
Pada masa kebiasaan baru, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diperbolehkan, kecuali jika ada penggunaan alat/ fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya basket dan voli.
"Seandainya diizinkan untuk pembelajaran tatap muka maka perlu disosialisasikan kepada guru, komite dan pengurus paguyuban kelas, tentang desain pembelajarannya. Sambil penyegaran lagi sosialisasi protokol kesehatan," kata dia.