BERITAMAGELANG.ID - Sebanyak 2.503 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Magelang dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan Bupati Magelang tentang perpanjangan masa jabatan. Ribuan anggota BPD Kabupaten Magelang tersebut dikukuhkan langsung oleh Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto di halaman Setda Kabupaten Magelang, Kamis (5/12/2024).
Sepyo mengucapkan terima kasih kepada Dispermades (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Magelang yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Ia juga mengucapkan selamat kepada para anggota BPD yang baru saja dikukuhkan dan menerima SK perpanjangan masa jabatan.
Sepyo juga memberikan apresiasi kepada para anggota BPD yang telah ikut menjaga kondusifitas saat pelaksanaan Pilkada serentak beberapa waktu lalu, sehingga dapat berjalan lancar.
Sebagai mitra kepala desa, Sepyo berpesan agar para anggota BPD dapat berkolaborasi untuk melakukan hal-hal terkait kegiatan program desa untuk kemajuan desa, dan juga untuk menyelesaikan program pemerintah, seperti stunting, kemiskinan ekstrim, dan pengangguran.
"Maka ini harus berkolaborasi dengan pemerintah desa," pesan Sepyo.
Sepyo mengatakan, meskipun bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah desa, anggota BPD harus tetap menjaga tugas dan fungsi utamanya yaitu melakukan pengawasan pembangunan, penggunaan anggaran, dan penggunaan APBDes.
Menurutnya, hal ini merupakan satu kesatuan yang harus dilakukan untuk menjaga situasi harmonis di desa bersama-sama dengan Forkopimcam di wilayahnya masing-masing.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa pada Dispermades Kabupaten Magelang, Katon Dwiandito menyampaikan anggota BPD yang diperpanjang sampai delapan tahun sebanyak 2.503 orang terdiri dari unsur pimpinan dan anggota, dari 367 desa.
Ia menjelaskan, perpanjangan masa jabatan ini dalam sesuai amanat undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 perubahan undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
"Jadi anggota BPD ini yang mulanya masa jabatannya selama enam tahun kemudian diperpanjang menjadi delapan tahun," jelas Katon.
Lebih lanjut Katon menjelaskan BPD memiliki 3 fungsi, yaitu legislasi, aspirasi, dan pengawasan. Dalam konteks pemerintahan desa, BPD sebagai mitra utama kepala desa dalam menyelenggarakan pembangunan di tingkat desa.
"Jadi nanti mereka (anggota BPD) bisa mengingatkan kepala desa yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunannya setiap tahun," terangnya.
Sementara fungsi legislasi BPD sendiri salah satunya ikut berkontribusi dalam penyusunan produk hukum di desa bersama kepala desa dalam bentuk regulasi.