Kota Mungkid, 3/1/2014. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang mengambil sumpah dan janji Anggota DPRD Kabupaten Magelang Pengganti Antar Waktu (PAW) masa bakti 2009-2014 terhadap Suyanti SH menggantikan Susilo SPt (PDIP) dan Andi Ashadi SH, menggantikan Suharno S.Sos (PKNU) dalam Rapat Paripurna Istimewa bertempat di Grand Artos Aerowisata Hotel. Pengambilan sumpah dan janji dilakukan oleh Plt. Ketua DPRD Kabupaten Magelang Drs.Kuswan Hadji yang dihadiri oleh 20 orang anggota DPRD Kabupaten Magelang serta jajaran Eksekutif.
Menurut Kuswan Hadji sebetulnya rapat paripurna tersebut awalnya akan dilaksanakan di gedung DPRD, namun di waktu yang bersamaan pimpinan dewan non aktif yaitu Susilo SPt juga mengagendakan acara yang sama yaitu Paripurna Istimewa PAW untuk 2 orang yaitu Andi Ashadi dan Nasiul Hadi. Sementara Rapat Paripurna di Artos diagendakan pelaksanaan PAW untuk 3 orang termasuk Susilo SPt.
“Pengalihan tempat ini bukan semata mata bahwa kita tidak menghargai lembaga DPRD,kita sebagai anggota sangat menjunjung tinggi DPRD, namun karena *force majoure*, kalau kita laksanakan di gedung DPRD maka dikhawatirkan dapat terjadi hal hal yg tidak kita inginkan.” Tegas kuswan.
Kami punya keyakinan bahwa apa yg kami laksanakan adalah sesuai amanah dari Gubernur dan Mendagri dalam rangka legitimasi posisi kami sebagai Plt DPRD serta berdasarkan pada aturan KPU Kabupaten Magelang yang telah menerbitkan aturan bahwa pelaksana tugas memangku jabatanya sampai dengan dilantiknya bupati terpilih oleh pejabat yang berwenang.
“Pergantian Antar Waktu terhadap anggota DPRD kali ini mestinya untuk 3 orang sesuai SK Asli Gubernur Jawa Tengah yang kami pegang, namun karena secara fisik saudara Nasiul Hadi tidak hadir maka hanya kami lakukan terhadap saudara Suyanti SH dan Andi Ashadi “terang kuswan hadji.
Bupati Magelang Ir.Sionggih Sanyoto dalam sambutanya yang dibacakan oleh Plt Sekda Agung Trijaya SH,MH, mengatakan bahwa DPRD disamping senagai lembaga perwakilan rakyat daerah, juga berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu DPRD juga merupakan mitra pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewajiban dan tanggung jawabnya senantiasa mengembangkan hak Legislasi. Anggaran dan pengawasan.
Oleh karena itu DPRD memegang peranan yang sangat strategis dalam pemberdayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan akan menentukan wajah daerah,” untuk itu amanat yang telah disematkan tersebut hendaknya dapat ditunaikan dengan sungguh sungguh, sehingga harapan dari masyarkat akan kondisi Kabupaten Magelang yang lebih baik dapat tercapai “ harap Bupati.
*****PR.DOK KENDRO HUMPROT 1/2014.****