Kota Mungkid, 21/6/2016.Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Drs.Suharno, MM. menyetujui 4 buah raperda masing masing Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2012 tentang izin Gangguan, Perubanan kedua atas Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Pencabutan Perda nomor 2 tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dan Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Daerah.Untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP, berharap agar kerjasama antara legislatif dan eksekutif dapat terus dipelihara dan ditingkatkan guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam upaya mewujutkan kemanadirian daerah.
Persetujuan terhadap Raperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2012 tentang izin Gangguan dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan, merupakan komitmen awal pemerintah daerah untuk menciptakan regulasi yang pro investasi.” Beberapa perubahan dalam regulasi tersebut semoga berpengaruh positif terhadap perkembangan investasi di daerah sehingga akan memotivasi masyarakat untuk menjalankan usaha baik UMKM maupun usaha dengan skala besar “ harap Bupati.
Secara khusus persetujuan penetapan Raperda tentang pencabutan Perda no 2 tahun 2007 tentang pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa merupakan langkah awal Pemda untuk mewujutkan perangkat Desa yang profesional dan kompeten di bidangnya adalah melalui rekruitment perangkat desa yang transparan, akuntabel dan objektif serta bersih dari unsur KKN.
Ditegaskan Oleh Bupati bahwa hal terpenting dalam setiap penetapan Raperda adalah bagaimana komitmen Pemerintah Daerah, DPRD, Maupun masyarakat untuk bisa bersama sama mengawal implementasi peraturan daerah itu sendiri atau tertib implementasi.
Rapat Paripurna Persetujuan penetapan 4 buah Raperda Kabupaten Magelang menjadi Perda dihadiri oleh Forkopimda, serta dihadiri 35 anggota DPRD dari 50 anggota yang ada.
*****PR.DOK KENDRO HUMASPROTOKOL 6/2016 ******