“Oleh karena itu kedatangan kami ini ingin menimba ilmu agar produk hukum kami nantinya dapat menjadi produk hokum yang falit, sehingga pengelolaan asset milik daerah akan mengacu pada perda yang kita hasilkan nanti “ katanya.
Meskipun di Kabupaten Magelang masih terdapat permasalahan didalam pengelolaan aset, namun disini masih lebih baik dibanding dengan Kukar “ tegas Sudiyanto. Sementara Agung Trijaya SH, Asisten Pemerintahan Kabupaten Magelang mengatakan bahwa pengelolaan barang milik daerah ,sesuai audit dari BPK RI tahun 2011,Kabupaten Magelang dikategorikan wajar Dengan Pengecualian (WDP), khususnya yang terkait dengan pengelolaan asset dan dana bergulir.
“Sebenarnya kedua permasalahan tersebut juga merupakan permasalahan Nasional” tegasnya. Untuk pengelolaan aset , neraca yang disajikan masih belum diyakini kebenaranya oleh BPK RI, karena masih ada aset yang belum bisa ditelusur. Untuk itu saat ini Pemerintah Kabupaten Magelang sedang berupaya untuk membenahinya, direncanakan pada tahun anggaran 2012 akan diselenggarakan sensus barang milik daerah bekerjasama dengan BPKP. Sementara untuk pengelolaan dana bergulir , permasalahan yang dihadapi saat ini adalah belum adanya regulasi yang mengatur mekanisme penghapusan dana bergulir.
Rombongan dari Kukar yang berjumlah 9 orang dan didampingi staf ahli komisi ini diterima Asisten Pemerintahan Agung Trijaya SH, bertempat di
ruang bina Karya Kabupaten Magelang.