Keempat Raperda yang mendapat persetujuan penetapan antara lain: : Raperda tentang Pajak Daerah yang didalamnya merupakan penggabungan dengan raperda tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Raperda Badan Usaha milik Desa ( BUMDES), Pembentukan, raperda penghapusan, penggabungan Desa dan Perubahan Status Dsa menjadi Kelurahan, serta Raperda Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa.
Sedangkan 5 raperda yang masih belum mendapatkan persetujuan penetapan anatara lain : Raperda Pengelolaan Air tanah dan air permukaan, raperda Retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Muntilan, Raperda pencabutan perda no 4 th 2002 tentang minuman keras/beralkohol,raperda ketep pass, serta raperda penyertaan modal Pemda Kab Magelang pada PT BPD Jateng.
Menurut M Achadi SAg,Msi Wakil Ketua DPRD selaku pimpinan Rapat Paripurna ini mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Derah Kabupaten Magelang lewat pansus I,II,III dan IV telah melakukan pembahasan,dan telah menghasilkan 4 buah materi Raperda untuk di tetapkan, adapun Raperda yang belum bisa mendapatkan persetujuan karena masih perlu dilakukan pengkajian-pengkajian lebih mendalam serta masih perlu penyesuaian dengan undang-undang diatasnya.
Sementara itu Bupati Magelang Ir.Singgih Sanyoto dalam sambutanya mengatakan bahwa dalam rangka menjalankan otonomi daerah,program pembangunan peraturan perundang- undangan daerh perlu menjadi
prioritas ,karena perubahan terhadap undang-undang tentang pemerintahan daerah dan berbagai peraturan perundangan lainya serta pembangunan daerah menuntut pula adanya penataan sistem hukum dan
kerangka hukum yang melandasinya.
Peningkatan peran perda sebagai landasan pembangunan akan memberi jaminan bahwa agenda pembangunan dapat berjalan dengan cara yang teratur, dapat diramalkan akibat dari langkah-langkah yang
diambil,yang didasarkan pada kepastian hukum,kemanfaatan dan keadilan.
****pr.dok kend humprot***