Dalam sambutanya Kapolres mengatakan bahwa dengan Apel kebhinekaan ini kita dapat melihat kebersamaan dan keaneka-ragaman sebagai satu cerminan, bahwa semua elemen masyarakat Kabupaten Magelang mampu bersatu padu untuk menciptakan kedamaian sekaligus dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari segala ancaman dan gangguan.
Dengan kenyataan keberagaman suku, ras, agama dan kepercayaan masyarakat Indonesia yang sedemikian plural ini, maka mewujudkan toleransi adalah suatu keniscayaan untuk menjaga kebhinekaan tersebut. Hal ini disebabkan karena pluralitas adalah sebuah kenyataan tak terelakkan, sehingga toleransi menjadi satu-satunya persyaratan utama untuk menciptakan harmoni dan keselarasan dalam masyarakat yang majemuk dan pluralistik.
Dengan toleransi, kita dapat memahami kekeliruan dan kesalahan orang lain, dengan toleransi kita menghormati gagasan dan ide yang berbeda, serta dengan toleransi kita ikhlas memaafkan segala sesuatu yang harus dan layak dimaafkan.
Pada titik inilah, tindakan – tindakan intoleransi yang sarat dengan kekerasan dan pengrusakan, bukan saja bertentangan dengan fitrah manusia sebagai makhluk, namun pada ranah tertentu telah melanggar kesucian dari sebuah ajaran agama .
Kita semua tidak ingin diadu domba oleh pihak manapun serta oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan apapun. Dan komitmen persatuan dan kesatuan bangsa di atas keberagaman adalah murni untuk kepentingan bersama dalam menjaga keutuhan Negara dalam sebuah kebhinekaan.
Untuk itu, kita bersama – sama siap melawan segala bentuk aksi kekerasan, radikalisme dan terorisme, serta mendukung sepenuhnya tindakan tegas terhadap setiap aksi yang menimbulkan perpecahan dan berpotensi mengancam persatuan bangsa.
Pada kesempatan tersebut juga dibacakan ikrar dan penandatanganan Deklarasi Kebhinekaan Cinta Damai oleh Bupati Magelang, Kapolres, Dandim,Wakil Ketua DPRD, Ketua FKUB,, Ketua MUI, , dan Ketua KNPI.
*****pr.dok kendro humasprotokol 11/2016 *****