Kota Mungkid, 17/2/2015. Dalam rangka upaya pemberantasan korupsi, saat ini Aparatur Sipil Negara dituntut untuk bekerja lebih professional yang bebas dari perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Undang-Undang ini bertujuan untuk menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi Aparatur Sipil Negara serta mewujudkan jiwa Aparatur Sipil Negara sebagai pemersatu bangsa, kata Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP, dalam Upacara 17 agustus bertempat di halaman Pemkab Kabupaten Magelang.
Guna mendukung upaya Pemerintah tersebut serta dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sejak akhir tahun 2014 kemarin, Pemerintah Kabupaten Magelang telah membentuk satu Unit Layanan Pengadaan (ULP).
ULP bertugas menyelenggarakan seluruh pelayanan pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan mengkoordinasikan semua kegiatan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pada SKPD/Unit Kerja di Pemerintah Kabupaten Magelang.
Menurut Bupati, tujuan yang hendak dicapai dalam pembentukan unit kerja ini adalah : Membuat proses pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi lebih terpadu, efektif, dan efisien,Meningkatkan efektifitas tugas dan fungsi SKPD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, Menjamin persamaan kesempatan, akses dan hak bagi penyedia barang/jasa agar tercipta persaingan usaha yang sehat. serta Menjamin proses pengadaan barang/jasa pemerintah, dilakukan oleh aparatur yang professional Unit Layanan Pengadaan (ULP).
"Sebagai komponen yang menjadi bagian integral dari pemerintahan, saya berpesan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Magelang untuk melaksanakan tugas keseharian sesuai dengan tupoksinya, yang dilandasi semangat pengabdian, sehingga pada akhirnya seluruh pegawai di Kabupaten Magelang mampu menjadi aparatur yang bersih, kompeten, dan mampu melayani masyarakat dengan lebih cepat dan baik" tegas Bupati.
*****PR.DOK KENDRO HUMASPROTOKOL 2/2015*****