Oleh karena itu dalam rangka menunjang kegiatan jual beli bagi pedagang atau petani sayur yang tidak dapat melakukan transaksi jual beli di sub terminal Agribisnis ( STA) Sewukan Kecamatan Dukun, Pemerintah Kabupaten Magelang terhitung sejak 2 februari 2011 telah menetapkan lokasi sementara kegiatan transaksi jual beli bagi pedagang/petani sayur di Desa Ketep Kecamatan Sawangan.( kep Bupati no:188.45/10/kep/03/2011)
Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Magelang Drs. Djanu Trepsilo MM,penetapan pasar darurat ini bersifat sementara, mengingat apabila jembatan kali Belan yang menghubungkan Kecamatan Sawangan dan Kecamatan Dukun sudah berfungsi kembali maka kegiatan jual beli di kembalikan di sub terminal Agribisnis ( STA) Sewukan Kecamatan Dukun seperti
sedia kala.
“ jadi pasar darurat ini juga dalam rangka penanganan tanggap darurat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, jadi tidak benar kalau pasar sewukan “bubar”yang terjadi selama ini pasca putusnya jembatan Tlatar adalah pedagang/petani yang berasal dari Kecamatan sawangan sebelah utara jembatan melakukan transaksi di pertigaan tlatar sebelum jembatan serta di parkiran objek wisata ketep pass ,sementara petani yang berasal dari Kecamatan Dukun tetap bertransaksi di Sub Terminal Agribisnis Sewukan , jadi pasar Sewukan tetap eksis, hanya saja omzetnya memang mengalami penurunan.”
Pengelolaan kegiatan transaksi jual beli di lokasi pasar darurat dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Magelang dibantu oleh pengelola Sub Terminal Agribisnis (STA) Sewukan Kecamatan Dukun serta melibatkan masyarakat sekitar.