"Sejauh ini, tidak ada perusahaan yang menyatakan keberatan terkait dengan penetapan UMK 2010," katanya, kemarin, seusai memimpin kunjungan kerja ke sejumlah perusahaan di wilayah Tempuran.
Bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Nakersostrans) Moch Soeranto SH MH. Komisi D mengunjungi pabrik tekstil PT Pandatex dan pabrik pengolah kayu PT Tata Lestari Rimba Buana (TLRB).
Secara terpisah, kata Mashari, Kabag Personalia PT Pandatex, Supriatun, maupun Kabag Personalia PT TLRB, Lastika, menyatakan kesiapannya untuk memberlakukan UMK 2010 Rp 752.000 per 1 Januari 2010.
Di Kabupaten Magelang, kata Sekretaris Dinas Nakersostrans Nurhuda SH, ada 254 perusahaan yang wajib menjalankan amanat UU 7/1981 tentang wajib lapor Perusahaan besar, menengah dan kecil itu bergerak di bidang jasa dan produk barang dan menyerap 18.235 tenaga kerja.
"Sampai hari ini, kami belum menerima surat permohonan penundaan. Kepastiannya masih kami tunggu sampai 20 Desember nanti, atau 10 hari sebelum ketentuan UMK 2010 diberlakukan," katanya.
Menurut Rahmad Irianto, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Magelang, kesiapan itu tak lepas dari adanya kesepakatan 10 November 2009, yang ditanda tangani M Soeranto SH MH, Cipto Hartono SH (Apindo), Teguh Karyanto (Ketua Umum Album-F) dan Sujarko (Advokasi DPC SPN).
Dalam kesepakatan itu, kata dia, juga memuat kesanggupan Apindo untuk tidak akan mengajukan surat permohonan penundaan UMK 2010. Lembaga Tripartite akan melaksanakan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan UMK.
Mengenai sanksi bagi perusahaan yang mengingkari kesepakatan itu, Rahmad Irianto maupun Mashari, mengaku belum bisa memberikan komentar. "Kami lihat dulu, bagaimana perkembangannya ke depan," kilah Mashari. .
****)Widodo Anwari Humas & Protokol*