Bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good government and clean governance), diperlukan aparatur sipil negara yang memiliki komitmen dan integritas yang kuat, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Oleh karena itu setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menyatakan komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, melalui pernyataan Pakta Integritas yang dituangkan dalam Dokumen Pakta Integritas.
Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas oleh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang agar dilaksanakan secara serentak pada tanggal 31 Desember 2015. Selanjutnya Dokumen Pakta Integritas yang telah ditandatangani agar disampaikan kepada Bupati Magelang melalui Kepala BKD sebelum tanggal 17 Januari 2016.
Formulir dapat di download disini