Sebagai sebuah organisasi (forum) yang dibentuk berdasarkan aspirasi masyarakat, FKUB memiliki beberapa makna penting. Namun demikian, di beberapa daerah peran FKUB ternyata masih sangat minim. Untuk itu FKUB Kab. Magelang mengadakan kegiatan Dialog FKUB, Senin 30 Desember 2013 mengambil tema “Peranan Pemuda Dalam Meningkatkan Kerukunan Umat Beragama (KUB)”, bertempat di Hotel Borobudur Indah Kota Magelang. Acara dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Magelang. Hadir sebagai nara sumber Kepala Kantor Kemenag Kab. Magelang Drs. H. Kudaifah, M.PdI, Kapolres Magelang diwakili Kasat Binmas AKP. Nur Saja’ah, SH, Ketua FKUB Kab. Magelang Drs. H. Rahmat. Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta terdiri dari pengurus FKUB, Tokoh Pemuda Lintas Agama, Gara/Bimas se- Kab. Magelang.
Dalam sambutannya Kudaifah mengajak peserta yang merupakan tokoh pemuda agama masing-masing untuk lebih meningkatkan perannya dalam membangun jalinan komunikasi antar umat beragama dan mengamati setiap perkembangan serta antisipasi secara dini permasalahan yang menyangkut kerukunan umat beragama agar tidak berpotensi menjadi konflik. Untuk itu FKUB yang dibentuk terus didorong agar menjadi mediator dan inisiator dalam peningkatan KUB.
Di sisi lain terungkap bahwa permasalahan lebih kompleks karena FKUB memiliki satu tugas yang tidak diemban oleh lembaga lainnya yaitu memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat dan penggunaan rumah tinggal sebagai tempat ibadat sementara.
Terkait dengan permasalahan-permasalahan pada FKUB, dialog ini terfokus pada 7 (tujuh) hal yaitu: (1) bagaimana proses pembentukan FKUB Kab. Magelang?, (2) bagaimana peran FKUB dalam melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat? (3) bagaimana peran FKUB dalam menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat? (4) bagaimana peran FKUB dalam membuat rekomendasi sebagai bahan kebijakan Bupati/Wali Kota? (5) bagaimana peran FKUB dalam sosialisasi peraturan perundangan dan kebijakan bidang keagamaan? (6) bagaimana job description pengurus FKUB Kabupaten? dan (7) apa faktor pendukung dan penghambat FKUB dalam melaksanakan tugasnya?.
Faktor Penghambat dan Pendukung
Ketua FKUB Kab. Magelang H. Rahmat memaparkan, dalam melaksanakan tugasnya, FKUB Kab. Magelang masih mengalami beberapa hambatan antara lain; a). Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri belum sepenuhnya dipahami secara utuh oleh seluruh komponen masyarakat; b). Kurangnya mediator dan inisiator yang dapat diterima semua pihak dalam menyelesaikan masalah-masalah kerukunan umat beragama. Elit agama dan elit pemerintah belum dapat dijadikan tumpuan bagi masyarakat dalam memberikan solusi terkait dengan masalah sosial keagamaan; c). Ditemukan potensi konflik yang ada di Kab. Magelang sehingga menyebabkan kompleksnya permasalahan yang dihadapi FKUB. Potensi konflik dimaksud antara lain menyangkut prasangka negatif terhadap umat lain terutama dalam hal pendirian rumah ibadat umat lain; d). Beban berat FKUB belum diimbangi dengan perhatian atau dukungan pemerintah dan fasilitas yang memadai sebagaimana yang diamanatkan dalam PBM.
Ke depan kegiatan seperti ini diharapkan berguna untuk generasi muda FKUB dari berbagai lintas agama untuk lebioh meningkatkan perannya dalam mengemban tugas dan fungsinya terkait dengan masalah kehidupan intern umat beragama maupun antar umat beragama khususnya dalam mengimplementasikan PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Adapun bagi instansi pemerintah, hasil kegiatan ini dapat dijadikan salah satu bahan penentuan kebijakan dalam hal pelaksanaan PBM oleh pemerintah daerah, pemberdayaan FKUB maupun berbagai masalah terkait dengan pendirian rumah ibadat.
(S Sugiyarto)