Oleh Budiono*
Sebagai wacana, Kab. Magelang seribu kolam, dilempar oleh ketua Fedep atau forum of economic development and employment promotion dan kemudian menjadi viral, pada sidang komisi ekonomi dan sumber daya alam. Sidang yang diikuti seluruh pemangku kepentingan, adalah bagian dari Musrenbang RKPD 2020. Sidang komisi membahas program-kegiatan SKPD dalam rangka penajaman: indikator, sinkronisasi program-kegiatan, dan program-kegiatan lintas perangkat daerah.
Wacana seribu kolam, pada intinya, di masa lalu perikanan mengalami kejayaan, maka jaman kejayaan itu mari bung rebut kembali atau make magelang fishery great again.
Sebagai wacana, seribu kolam dikupas mulai hulu sampai hilir. Mulai dari budidaya, pemasaran hingga konsumsi dan penyajiannya. Pada hilirnya, pelaku usaha perikanan harus mampu menyajikan jamuan serba ikan untuk resepsi walimahan, misalnya untuk 1.000 hingga 2.000 tamu. Konsepnya, lakukan replikasi Rumah Makan Jejamuran Sleman. Kontennya, tinggal diubah dari jamur menjadi ikan.
Lokasinya di pasar ikan Ngrajek Jln Palbapang – Borobudur, disana menurut Ibu Kepala Dinas Peterikan Ir. Hj Sri Hartini, lahan pasar ikan milik Pemerintah Provinsi Jateng, telah dihibahkan ke Pemkab Magelang. Satu masalah terpecahkan.
Namun, jalan masih panjang terjal berliku, ada seribu satu soal yang harus dipecahkan, agar seribu kolam bukan sekedar mimpi. Mulai dari soal bibit, pakan, laboratorium uji pangan hingga pola konsumsi ikan.
Konsumsi ikan, ditetapkan peraturan Mendagri 86/2017 tentang tata cara penyusunan dokumen perencanaan, sebagai indikator pembangunan daerah. Artinya, sukses kepemimpinan bupati dan wakilnya, salah satunya ditentukan oleh kemampuan untuk meningkatkan komsumsi ikan warganya.
Arti pentingnya, terletak pada fakta bahwa ikan mengandung omega-3 dan vitamin D. Omega-3 merupakan asam lemak esensial yang tidak dapat diproduksi oleh tubuh. Untuk mendapatkannya harus berasal dari makanan. Fungsinya untuk mengendalikan mood dan kognisi, serta mencegah kondisi otak terserang Alzheime (Keri Glassman, Liputan 6, 02 Maret 2018).
Saat ini, konsumsi ikan warga Kab. Magelang 18,61 kg/kapita/tahun. Sementara konsumsi ikan warga Jawa Tengah 29,17 kg/kapita/tahun dan konsumsi ikan nasional 46 kg/kapita/tahun (Tribunjateng, 4 April 2019). Sementara itu, konsumsi ikan per kapita per tahun: Malaysia 70 kg, dan Singapura 80 kg , dan Jepang mendekati 100 kg(Neraca, 19-12-2018).
Jika konsumsi ikan warga Kab. Magelang 18,61 kg/kapita/tahun, maka kebutuhan atau permintaan (demand) ikan pertahun 24.009.040,15 kg. Sementara itu, produksi ikan kabupaten pada tahun 2018 mencapai 24.571,98 ton atau 24,571,980.00 kg. Dengan demikian ada kelebihan produksi 562.939,85 kg.
Jika konsumsi ikan ditingkatkan menjadi setara Provinsi Jateng, 29,17 kg/kapita/tahun, maka permintaan ikan pertahun 37,632,654.55 kg. Sementara itu, produksi ikan kabupaten pada tahun 2018 mencapai 24.571,98 ton atau 24,571,980 kg. Ada kekurangan ikan 13,060,674.55 kg. Inilah, peluang usahanya.
Jika mimpi kita lanjutkan, misalnya konsumsi ikan ditingkatkan setara nasional, 46 kg/kapita/tahun, maka permintaan ikan pertahun 59,345,290.00 kg. Dengan demikian ada kekurangan ikan 34,773,310.00 kg.
Dari sisi produksi, kendalanya adalah harga pakan ikan pabrikan yang terbilang mahal, sehingga budidaya ikan yang mengandalkan pakan pabrikan akan merugi, untungnya telah ada solusi, antara lain berupa pakan berasal dari limbah sayuran, yang tersedia di pasar sayur. Sementara terkait kualitas indukan yang sudah tidak produktif, Dinas Peterikan punya solusi. Tukarkan indukan yang telah afkir (ex-period), dengan indukan baru di Balai Benih Ikan (BBI).
Dari kolam wacana menjadi kolam di atas kertas
Sebagai wacana, Kab. Magelang seribu kolam telah dikupas tuntas. Selanjutnya, apakah wacana seribu kolam dapat dikonversi menjadi dokumen perencanaan, atau menjadi program/kegiatan atau tertulis di atas kertas atau cetak biru?
Untuk rencana kerja tahun 2020, jumlah dana yang diusulkan bidang ekonomi mencapai Rp.181.749.808.135,- yang diusulkan melalui 6 perangkat daerah, yaitu: Dinas Penanaman Modal-PTSP, Dagkop UMKM, Parpora, Perinaker, Pertanian-pangan dan Peterikan. Yang terdiri dari 34 program dan 178 kegiatan.
Namun, mengingat dana yang diusulkan semua perangkat daerah mencapai Rp.1,5 trilyun, sementara ketersediaan terbatas, maka usulan dana ini harus dirasionalisasi hingga 40%. Setelah usulan dana menjadi rasional, berapa anggaran, program dan kegiatan yang dialokasikan untuk perwujudan seribu kolam?
Forum diskusi yang waktunya dibatasi hingga jam 12.00 wib, karena mengejar waktu penutupan musrenbang pada jam 13.00 wib, menjadikan pembahasan seribu kolam, tidak sampai pada tingkat penyisiran (tagging) program dan kegiatan, alias tidak tuntas.
Akhirnya, karena terkendala dana dan waktu, mimpi seribu kolam baru pada tahap wacana belum sampai pada tahap rencana atau kolam diatas kertas.
*Perencana Madya Bappeda Kab. Magelang