BERITAMAGELANG.ID - Untuk menekan atau mencegah berbagai kegiatan masyarakat yang berpotensi menambah angka penyebaran Covid-19, Polres Magelang bersama personel gabungan lainnya melakukan operasi yustisi secara terpadu. Sasaran utama operasi yang dilakukan adalah kerumunan masyarakat, Senin (14/12/2020).
"Apabila ada kerumunan masyarakat, dari pihak Polri akan mengingatkan dan segera membubarkan kerumunan tersebut untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19," ujar Kasubag Humas Polres Magelang, Iptu Abdul Mutohir.
Iptu Mutohir memaparkan, jumlah teguran yang dilakukan kepada masyarakat terkait protokol kesehatan masih sangat tinggi dari bulan September-Desember, antara lain teguran sebanyak 16.333, dan sanksi sosial 21.646.
Bentuk pelanggaran rata-rata yang paling banyak adalah tidak memakai masker sebanyak 31.306, kerumunan masyarakat sebanyak 933, jaga jarak 4.433, dan 1.095 lain-lain.
"Kemudian bentuk penindakan sanksi sosial antara lain, kerja bakti sebanyak 3.494, mengucapkan Pancasila sebanyak 8.374, menyanyikan lagu kebangsaan ada 5.002, menyebutkan nama pahlawan 2.646, pembubaran kerumunan ada 34 ini juga termasuk komitmen Polres Magelang seperti pembubaran aksi unjuk rasa," tandasnya.