Pemerintah Kabupaten Magelang memutuskan untuk mengatur kembali pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN) atau yang sebelumnya dikenal sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan tujuan memberikan keseragaman. Terhitung 1 Juli 2016, penggunaan pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang berubah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Sehubungan dengan peraturan yang dikeluarkan tersebut, Bupati Magelang Zaenal Arifin, SIP, meminta seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang untuk menjalankan peraturan tersebut dan membantu Pemerintah mensosialiasikan kebijakan baru ini. "Berdasarkan Surat Edaran Bupati Magelang yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juni 2016 dengan Nomor : 23/2016, setiap hari Senin dan Selasa, PNS dan Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang wajib menggunakan PDH warna kaki (Waskat). Kemudian hari Rabu menggunakan PDH kemeja putih dan Celana Hitam. Setelah itu, Kamis menggunakan batik, dan hari Juma dan Sabtu menggunakan batik," Ujarnya.
Pakaian dinas Linmas masih tetap digunakan, namun hanya untuk hari Linmas saja. Dan ketentuan pakaian dinas untuk HUT Korpri, setiap tanggal 17, dan hari besar nasional masih sama yakni, menggunnakan pakaian Korpri. Lebih lanjut Bupati Magelang menerangkan bahwa PNS dan Non PNS juga wajib menggunakan atribut lengkap sesuai dengan ketentuan pakaian dinas. Perubahan pakaian dinas PNS bagi SKPD yang dikecualikan dalam Peraturan Dinas mengikuti ketentuan tentang peraturan pakaian dinas yang berlaku.
Sehubungan dengan surat edaran ini, Bupati meminta seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan penggunaan pakaian dinas di masing-masing unit kerjanya sehingga peraturan baru tersebut bisa berjalan dengan baik. Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Magelang, Edi Wasono, SH. Bahwa mulai 1 Juli 2016, telah diberlakukan Peraturan Bupati Magelang Nomor 23 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Bupati Magelang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pakaian dinas dilingkungan pemerintah Kabupaten Magelang.
Edi Wasono, SH juga menuturkan bahwa, pakaian dinas ASN harus memenuhi beberapa kriteria. Selain sederhana, pakaian dinas harus nyaman dipakai, desain model serasi, sopan, dan humanis. “Pakaian dinas juga harus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, memperhatikan gender, mengutamakan produksi dalam negeri, serta mendorong penguatan identitas nasional dan penguatan budaya bangsa.” Tandasnya. Adapun pakaian dinas terdiri atas tujuh jenis, yakni pakaian dinas harian (PDH), pakaian resmi (PSR), Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Lengkap (PSL) Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan pakaian upacara bendera.
Sedangkan pakaian kerja umum dikenakan ASN (PNS) yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sementara pakaian kerja khusus, dikenakan ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan/atau melaksanakan fungsi ketertiban dan/atau penegakan hukum. “Misalnya pakaian Satpol PP ataupun Dinas Perhubungan”. Ujar Edi Wasono, SH. ***) Widodo Anwari/Humprot.