Kota Mungkid, 3/6/2016. Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP, Meresmikan pasar Bandongan sekaligus mencanangkanya sebagai Pasar Sehat di Kabupaten Magelang.” Ini yang pertama kali saya resmikan pasar tradisional, meskipun kecil namun pasar Bandongan cukup representatif “ katanya.
Lebih Lanjut menurut Bupati, Pasar rakyat merupakan wadah bagi aktifitas pelaku ekonomi kecil, menengah maupun pelaku ekonomi lainya sekaligus menjadi pusat produk beragam kebutuhan pokok. Di pasar ini masyarakat bisa memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang relatif terjangkau.
Bupati optimis setelah dicanangkan sebagai pasar sehat, eksistensi pasar tradisional akan terjadi dan mampu bersaing dengan pasar modern yang kian berkembang, namun pasar rakyat memiliki salah satu keunggulan yaitu disini terjadi interaksi intensif antara pedagang dan pembeli.
Pasar bandongan terletak di lokasi yang aman dengan bangunan yang memadai, sanitasi yang sehat karena didukung perilaku sehat oleh pedagang dan pembeli.selain itu pasar Bandongan juga dilengkapi dengan mushola, toilet, sarana pengamanan, tempat pelayanan kesehatan serta pelayanan managemen pengelolaan pasar yang baik.
Pasar baru Bandongan yang diresmikan merupakan pengganti pasar lama yang terbakar pada 2012 silam, Pasar Bandongan yang dibangun dengan dana 13,5 milyar dari APBD Kabupaten Magelang Ta.2013-2015 ini terdiri dari dua lantai mampu menampung lantai 1 43 kios dan 132 los, lantai 2 menampung 150 pedagang lesehan, sedangkan lantai Baseman digunakan sebagai tempat parkir sepeda motor.
Usai menggunting pita sebagai tanda diresmikanya pasar baru Bandongan Bupati Magelang meninjau los pasar serta berbagai fasilitas yang ada di pasar tersebut.
*.Ramai dikunjungi.*
Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Magelang Drs. Asfuri M.Si, mengatakan meskipun baru beroperasi, aktifitas di pasar baru Bandongan sudah mulai ramai dikunjungi. Hal ini terlihat di lantai Baseman dengan kapasitas 150 sepeda motor, tidak mampu menampung parkir sepeda motor pedagang dan pembeli.
Pencanangan pasar sehat ini sesuai amanat SK Kementerian Kesehatan RI Nomer 519/menkes/SK/VII/2008 “Kebijakan itu ditindak lanjuti dengan terbitnya perda nomer 7 tahun 2013 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perekonomian jasa dan toko modern“ tegas Asfuri.
*****pr.dok kendro humasprotokol 6/2016 *****