Kota Mungkid, 25/5/2016. Dalam rangka meningkatkan penyediaan daging yang aman dan layak konsumsi Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang akan memberikan Strategi penjaminan penyediaan daging Aman, Sehat, Utuh, Halal (ASUH) di Pasar Tradisional Kabupaten Magelang akan melakukan pemberian sertifikasi kepada pedagang daging di pasar tradisional serta program fasilitasi kios daging pasar tradisional secara bertahap dan berkelanjutan.
Menurut Ir. Sri Hartini Kepala Dispeterikan Kabupaten Magelang mengatakan ada 288 pedagang daging baik ayam maupun sapi yang tersebar di pasar tradisional se wilayah Kabupaten Magelang.Untuk tahap awal akan dilakukan di pasar Tradisional Grabag dan Salaman sebagai bentuk penjaminan peredaran Bahan Pangan Asal Hewan (BPAH) khusnya di wilayah Kabupaten Magelang.
“nantinya semua kios daging akan kita pasangi sertifikat dengan logo halal dari MUI dan Dinkes sebagai jaminan bahwa daging yang dijual di kios ini sudah melalui proses pengawasan serta penyembelihan dengan baik dan ASUH” jelas Sri Hartini.
Launching kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada Juni mendatang oleh Bupati Magelang Zaenal Arifin,SIP, Hal ini guna meyakinkan pada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Magelang sangat serius dalam menjamin peredaran Bahan Pangan Asal Hewan khususnya daging yang Aman Sehat Utuh dan Halal.
Perlu disadari bahwa untuk dapat mewujudkan penyediaan daging yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) di pasar tradisional pada kenyataannya relatif berat mengingat permasalahan yang dihadapi tidak sekedar masalah teknis tetapi juga masalah sosial yang justru relatif dominan.
Untuk itu sangat diperlukan komitmen yang kuat dari Pemerintah Daerah dan semua stakeholder terkait untuk mendukung pelaksanaan program ini. Diharapkan dengan terealisasinya fasilitas kios daging di pasar tradisional serta sertifikasi terhadap pedagang maka daging yang dijajakan dapat terjamin keamanan dan kelayakannya sebagai bahan pangan bagi masyarakat, sekaligus juga akan dapat mencegah terjadinya praktek penyimpangan kualitas daging yang beredar di masyarakat.
Demi menjamin produk asal peternakan yang ASUH. Kami melakukan pengawasan peredaran maupun perdagangan daging secara rutin di pasar-pasar tradisional ataupun pengawasan lalu-lintas daging di perbatasan antar Kabupaten/Kota.
Kegiatan pengawasan peredaran daging di pasar tradisional dilakukan secara rutin 2 kali dalam sebulan, yaitu meliputi pendataan pedagang baru, pembinaan pedagang, pemeriksaan lapak pedagang dan pemberian secara Cuma-Cuma celemek atau perlak untuk alas lapak. Untuk pedagang yang dinilai sudah memenuhi persyaratan, Dinas Peterikan memberikan sertifikat yang menandai bahwa pedagang tersebut sudah menjual daging yang Aman Sehat Utuh dan Halal.
Dengan adannya sertifikat tersebut akan memudahkan masyarakat untuk membeli daging yang terjamin kualitasnya dan akan memberikan efek secara tidak langsung kepada pedagang daging yang lain yang belum sesuai standar untuk memperbaiki kekurangannya.
******pr.dok kendro humasprotokol 5/2016 ******