![](images/stories/2015/juni/img_2163.jpg)
Kota Mungkid, 26/6/2015. Dalam rangka Untuk menjawab harapan masyarakat mengenai perbaikan pelayanan di bidang perizinan, Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP, Melounching Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) bertempat di pendopo Kecamatan Muntilan.
“Kami terus berusaha merubah paradigma pelayanan birokrasi yang selama ini terstigma tidak positif dengan melaksanakan penyederhanaan pelayanan
perizinan” kata Bupati.
Meskipun dengan adanya Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT), masyarakat sudah merasa dipermudah dalam hal pengurusan perizinan, namun dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengikuti perkembangan kondisi kemasyarakatan, maka perlu adanya terobosan baru yang perlu dilakukan agar lebih mendekatkan palayanan kepada pemohon.
Terkait hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jendral Pemerintah Umum telah mendorong setiap daerah untuk segera menerapkan penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 2010, tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
PATEN adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang proses pengelolaannya, mulai dari pemohon sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu atap. PATEN diselenggarakan dengan maksud untuk mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah ada di tingkat kabupaten. Diamantkan dalam Permendagri diatas, bahwa pengalihan pelayanan tersebut disertai dengan pelimpahan kewenangan dari Bupati kepada camat.
Dengan didukung terbitnya Perbup , kecamatan dapat melayani perizinan skala kecil dan yang tidak memerlukan kajian teknis, meliputi aspek perizinan dan non perizinan. Perlu kita pahami bersama bahwa keberhasilan PATEN di Kabupaten Magelang, membutuhkan dukungan dari semua komponen penyelenggara pemerintahan terutama Camat sebagai pelaksana langsung.
Bupati berpesan agar para camat, kepala kelurahan dan kepala desa menganggap masyarakat yang datang meminta pelayanan itu raja. Sebagai pelayan masyarakat kita harus iklas, sehingga bisa memberi pelayanan secara cepat, murah, ramah dan transparan. Laksanakan peraturan yang berlaku saat ini apabila memungkinkan diperpendek dan dipercepat dengan memanfaatkan teknologi secara maksimal.
“Buatlah masyarakat yang dilayani pulang dengan perasaan puas dan gembira karena sudah mendapatkan pelayanan terbaik dan tidak dipersulit. Mari kita
bersama-sama, bersinergi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna meraih impian kita bersama, mewujudkan Kabupaten Magelang yang semakin sejahtera, maju dan amanah” tegasnya.
Agung Trijaya SH,MH, Plt.Sekertaris Daerah Kabupaten Magelang mengatakan bahwa citra buruk pelayanan publik masa lalu terlanjur melekat di kalangan masyarakat luas, lambanya pelayanan, sulit dan rumitnya persyaratan yang harus dipenuhi dan tidak transparanya masalah pembiayaan menimbulkan
keengganan masyarakat untuk mengurus perijinan, hal ini berakibat tidak menguntungkan bagi perkembangan perekonomian sehingga menghambat proses terwujutnya peningkatan kesejahteraan masyarakat.