BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang Zaenal Arifin membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Migrasi Aplikasi Siskeudes Online dan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Desa Se-Kabupaten Magelang Tahun 2023 di Ballroom Hotel Artos Magelang secara Daring dari Rumah Dinas Bupati Magelang, Selasa (19/9/2023).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Magelang Zaenal Arifin menyampaikan bahwa, desa merupakan daerah otonom yang memiliki peran strategis dalam mengelola pemberdayaan serta memajukan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia, sehingga pada akhirnya bisa menjadi spirit otonomi bagi seluruh aparatur desa untuk memahami tata kelola pemerintahan.
Lebih-lebih saat ini, desa dituntut harus mampu mengelola anggaran Pemerintah yang nilainya cukup besar. Sehingga, dalam pengelolaannya, Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) diharapkan dapat menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparan melalui peningkatan sumber daya dan sarana pendukung lain, seperti memanfaatkan kemajuan teknologi Informasi dalam mengelola Pemerintah Desa.
Dalam hal ini, Zaenal juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak termasuk Bank Jateng atas kerja samanya, sehingga kegiatan ini bisa terselenggara dengan baik.
"Semoga kegiatan ini bisa semakin menambah keteguhan serta bisa lebih memperkuat komitmen kita semua, dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan Pemerintah yang lebih baik," harap Zaenal.
Lebih lanjut, Zaenal mengatakan berbagai upaya atas peningkatan akuntabilitas dan transparansi di dalam pengelolaan keuangan desa masih terus dilakukan semua tataran Pemerintahan.
Bahkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 2023 telah mengeluarkan surat perihal Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Desa dengan mendasarkan kepada Peraturan KPK Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis KPK Tahun 2023 dan 2024, yang mengamanatkan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia untuk segera menerapkan transaksi Non Tunai pada Pemerintah Desa paling lambat 1 Januari 2024.
Pemerintah Kabupaten Magelang dan Kabupaten Wonosobo saat ini masih menerapkan pengelolaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dengan aplikasi secara offline. Sementara 29 Kabupaten lainnya di Jawa Tengah telah menerapkan Siskeudes secara online.
"Agar sejalan dengan Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri serta KPK tersebut, maka sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini menjadi hal yang penting untuk dilakukan, dalam upaya pelaksanaan transaksi non tunai pada Pemerintah Desa di Kabupaten Magelang," tandas Zaenal.
Menurutnya, penerapan Siskeudes secara online ini akan memberikan manfaat atas ketepatan waktu dalam penetapan Peraturan Desa APBDes dan ketepatan waktu dalam penyampaian pelaporan keuangan desa. Dan ketepatan waktu dalam penetapan APB Desa akan mempengaruhi terhadap rangkaian pengelolaan keuangan desa.
"Sehingga, melalui kegiatan ini, saya berharap kepada seluruh peserta sosialisasi agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, perhatikan dan pelajari apa-apa yang disampaikan oleh narasumber, sehingga pada akhirnya nanti akan menjadi lebih mudah untuk diterapkan di desa masing-masing," harap Zaenal.