BERITAMAGELANG.ID - Hingga batas akhir waktu pendaftaran bakal
calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Magelang, Selasa (17/07) pukul
23.23 WIB, sebanyak 15 partai politik telah mendaftarkan Bacalegnya ke Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang. Hanya satu parpol, yakni Hanura yang
tidak mendaftarkan Bacalegnya dalam pesta demokrasi kali ini.
"13 Parpol peserta Pemilu memilih mendaftar (Bacaleg) di hari
terakhir pendaftaran. Padahal pendaftaran sudah dibuka sejak 4 Juni lalu,"
kata Ketua KPU Kabupaten Magelang Afifudin saat dikonfirmasi, Selasa (17/07).
Sebelumnya, pada Senin (16/07) hanya dua partai yang mendaftarkan
Bacalegnya ke KPU Kabupaten Magelang, yakni patai Demokrat dan Partai
Solidaritas Indonesia (PSI).
Sebanyak tiga belas parpol yang mendaftar di hari terakhir kemarin,
yakni Nasdem, PKPI, Golkar, PDI P, PAN, PPP, PKB, PBB, Berkarya, PKS,
Gerindra, Perindo, Garuda.
Berdasarkan pantauan, Partai Garuda mendaftar paling akhir pada pukul
23.23 WIB. Sedangkan sesuai ketentuan waktu pendaftaran resmi ditutup pukul
00.00 WIB, ada satu parpol yaitu Hanura tidak melakukan pendaftaran bakal calon
legislatifnya. Sesuai ketentuan KPU, Partai yang tidak hadir mendaftarkan
Calegnya dianggap tidak ikut serta dalam kontestasi Pilkada 2019.
"Untuk Kabupaten Magelang ada 16 Parpol, dengan
kriteria setiap Parpol mendaftarkan calon legislatifnya 30 persen kuota
perempuan," lanjut Afifudin.
Usai pendaftaran calon legislatif, KPU Kabupaten Magelang akan
melakukan verifikasi administrasi daftar calon hingga 18 Juli 2018 mendatang.
Partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki daftar calon
dan syarat calon dari 1 sampai 7 Agustus 2018. Selanjutnya tahap perbaikan
daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti
mulai 22 - 31 Juli 2018.
"Daftar calon sementara tersebut akan diverifikasi oleh KPU
dan Parpol, dan akan diumumkan. Setelah semua benar dan dipastikan memenuhi
syarat, maka akan ditetapkan menjadi daftar calon tetap," pungkas
Afifudin.