Kota Mungkid, 31/12/2016
Pemkab Magelang Awali Tahun Baru 2017 dengan melakukan pengukuhan danpelantikan pejabat secara besar-besaran di GOR GEMILANG, Kota Mungkid. Kegiatan ini merupakan bagian dari diterapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang, yang baru saja disahkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Tri Agung, SH, MH mengatakan, hal tersebut dikarenakan adanya factor perampingan sesuai kebijakan nasional.
Di mana pelantikan yang dilaksanakan saat ini merupakan konsekuensi dari UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Perturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Ia menjelaskan, proses penataan organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang ini diawali dengan pengajuan draft Perda pembentukkan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Magelang, yang sudah dimulai beberapa bulan yang lalu. Dan memakan waktu yang cukup panjang.
Sementara itu, Bupati Magelang, Zaenal Arifin, SIP berpesan supaya para PNS yang kembali dikukuhkan dan dilantik ini memegang teguh sumpah dan jabatannya supaya menjadi ASN yang amanah, bersih, dan profesional. Dengan demikian, ia meminta supaya PNS di Pemerintah Kabupaten Magelang bisa meningkatkan pelayanan public dan tidak main-main dengan pelayanan publik, karena pelayanan merupakan hak rakyat.
Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP, menjelaskan bahwa Dinas yang masih mengalami kekosongan jabatanakan dilakukan penunjukan pejabat pelaksana. Bupati beralasan proses pengisian jabatan tersebut harus dilakukan sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Juga memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
”Misal ada promo sih arus dilakukan seleksi terbuka. Banyak tahapan yang harus dilakukan. Selain harus melalui lelang jabatan, tahap awalnya pasti kita akan membentuk pansel sesuai dengan ASN itu sudah normatif,” katanya.
Selain itu Bupati juga menilai, dalam proses penataan dan pengisian jabatan, setiap dinas tidak bias dilakukan sama. Bupati hanya mengukuhkan pejabat pelaksana tugas pada Bappeda menjadi pejabat definitif.
”Tidak bias disamakan dalam menentukan pejabat structural dan administrator. Disitu ada yang dikukuhkan ada yang dipecah ada yang berdiri sendiri, yang penggambungan juga dilakukan perlakuan sendiri,” jelas Zaenal.
“Jabatan baru itu mulai berlaku sejak proses pelantikan. Namun kami minta supaya dalam masa transisi ini, komunikasi antara pejabat baru dan lama terus dilakukan, terutama nanti saat akan ada pemeriksaan oleh BPK. Pejabat yang lama tetap harus mendampinginya,” tandas PltSekda Agung Tri Jaya.)*** Widodo Anwari