BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023. Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto di Ruang Bina Karya, Selasa (14/2). Kegiatan ini digelar secara hybrid dan diikuti ratusan peserta.
Forum tersebut bertujuan menginformasikan kepada para pemangku kepentingan tentang Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disusun, juga untuk mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dalam proses pembentukan peraturan daerah.
"Menghimpun aspirasi, kepentingan dan harapan masyarakat, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah terhadap isi dan substansi peraturan daerah," ujar Adi.
Adi berharap, melalui Forum Konsultasi Publik tersebut, Raperda ini yang selanjutnya akan menjadi Perda Kabupaten Magelang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bisa menjadi payung hukum dalam melaksanakan kebijakan di bidang perpajakan guna membiayai pembangunan daerah.
"Dalam rangka menyejahterakan masyarakat Kabupaten Magelang," harapnya.
Selanjutnya, perlu dilaksanakan Forum Konsultasi Publik sebagai salah satu tahap awal dari serangkaian proses penyusunan peraturan daerah, dimana keterlibatan pemangku kepentingan dalam pembentukan peraturan daerah ini menjadi sangat penting dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat.
"Agar penyusunan peraturan daerah menjadi lebih baik dan berkualitas," pungkasnya.