Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Magelang, Drs. Djanu Trepsilo MM, mengatakan bahwa penandatanganan kerja sama Pembangunan Daerah ini didasari dari masing-masing fihak menyadari akan keunggulan potensi maupun kekurangannya sehingga tercetus untuk mengadakan kerjasama “ katanya .*
Kerjasama ini juga sebagai langkah awal kedua belah fihak untuk mewujudkan koordinasi perencanaan,pelaksanaan,dan evaluasi pelaksanaan kerja sama pembangunan Daerah.
Disamping itu, kesepakatan bersama ini juga bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan fungsi dan kewenangan Pemerintah Derah dalam mewujutkan kesejahteraan masyarakat, memanfaatkan dan memelihara sumber daya daerah secara optimal, mengantisipasi dan memecahkan masalah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap berpedoman pada prinsip saling menguntungkan .
Bupati Magelang Ir,Singgih Sanyoto dalam sambutanya mengatakan, meskipun di dalam aturan mendagri no.19 tahun 2006 tentang peta batas Wilayah Propinsi Jawa Tengah dengan Propinsi DIY memberikan batas administratif yang jelas antara Pemkab.Kulon Progo dengan Pemkab.Magelang,namun mobilisasi masyarakat dan gejolak alam tidak bisa dibatasi secara tegas oleh batas administrasi Pemerintah.
Bentangan batas kurang lebih 11 Km yang melintas di 2 Kecamatan di Kab.Magelang yaitu Kec.Ngluwar dan Borobudur serta 2 Kecamatan di Kab.Kulon Progo yaitu Kec.Kalibawang dan Kec.Samigaluh menjadikan titik awal pembangunan dalam kesepakatan bersama tentang kerjasama Pembangunan Daerah.
Sementara itu Bupati Kulon Progo H.Toyo Santoso Dipo mengharapkan dengan kerjasama Daerah ini diharapkan dapat menjadi salah satu jembatan yang dapat mengubah potensi konflik kepentingan antar daerah menjadi sebuah potensi Pembangunan yang bisa mensejahterakan rakyat di kedua belah fihak.
Toyo pada kesempatan tersebut juga mengharapkan dengan rencana akan dipindahnya Bandara Adisucipto ke Kulon Progo serta akan dibangunya pelabuhan di Kabupaten Kulon Progo, diharapkan akan berdampak positif terhadap kedua Kabupaten yaitu Kab.Magelang dan Kulon Progo terutama di bidang Pariwisata “ katanya.
Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi 34 bidang antara lain : bidang pendidikan,kesehatan,lingkungan hidup,pekerjaanumum,penataan ruang,perencanaan pembangunan,perumahan,pemuda dan olahraga, penanaman modal,koperasi dan usaha menengah ,kependudukan dan cataatan sipil,ketenagakerjaan,ketahanan pangan,pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,keluarga berencana dan keluarga sejahtera,perhubungan,komunukasi dan informatika pertanahan,kesbang dan
politik dalam negeri, otda,pemerintahan umum,administrasi keuangan daerah,perangkat daerah,kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, social,kebudayaan ,statistic,kearsipan,perpustakaan,kelautan dan
perikanan,pertanian.kehutanan,energi dan sumber daya
mineral,pariwisata,industri ,perdagangan serta bidang ketransmigrasian.**Dalam rangka untuk lebih mewujudkan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Magelang menandatangani nota kesepakatan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta.
Penandatangana kerjasama tentang pembangunan Daerah dilakukan di Gedung Kaca Kantor Kabupaten Kulon Progo pada hari Rabu, 24 Pebruari 2010 oleh Bupati Magelang Ir. Singgih Sanyoto dengan Bupati Kulon Progo H.Toyo Santoso Dipo.
Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Magelang, Drs. Djanu Trepsilo MM, mengatakan bahwa penandatanganan kerja sama Pembangunan Daerah ini didasari dari masing-masing fihak menyadari akan keunggulan potensi maupun kekurangannya sehingga tercetus untuk mengadakan kerjasama “ katanya .
Kerjasama ini juga sebagai langkah awal kedua belah fihak untuk mewujudkan koordinasi perencanaan,pelaksanaan,dan evaluasi pelaksanaan kerja sama pembangunan Daerah.
Disamping itu, kesepakatan bersama ini juga bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan fungsi dan kewenangan Pemerintah Derah dalam mewujutkan kesejahteraan masyarakat, memanfaatkan dan memelihara sumber daya daerah secara optimal, mengantisipasi dan memecahkan masalah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap berpedoman pada prinsip saling menguntungkan .
Bupati Magelang Ir,Singgih Sanyoto dalam sambutanya mengatakan, meskipun di dalam aturan mendagri no.19 tahun 2006 tentang peta batas Wilayah Propinsi Jawa Tengah dengan Propinsi DIY memberikan batas administratif yang jelas antara Pemkab.Kulon Progo dengan Pemkab.Magelang,namun mobilisasi masyarakat dan gejolak alam tidak bisa dibatasi secara tegas oleh batas administrasi Pemerintah.
Bentangan batas kurang lebih 11 Km yang melintas di 2 Kecamatan di Kab.Magelang yaitu Kec.Ngluwar dan Borobudur serta 2 Kecamatan di Kab.Kulon Progo yaitu Kec.Kalibawang dan Kec.Samigaluh menjadikan titik awal pembangunan dalam kesepakatan bersama tentang kerjasama Pembangunan Daerah.
Sementara itu Bupati Kulon Progo H.Toyo Santoso Dipo mengharapkan dengan kerjasama Daerah ini diharapkan dapat menjadi salah satu jembatan yang dapat mengubah potensi konflik kepentingan antar daerah menjadi sebuah potensi Pembangunan yang bisa mensejahterakan rakyat di kedua belah fihak.
Toyo pada kesempatan tersebut juga mengharapkan dengan rencana akan dipindahnya Bandara Adisucipto ke Kulon Progo serta akan dibangunya pelabuhan di Kabupaten Kulon Progo, diharapkan akan berdampak positif terhadap kedua Kabupaten yaitu Kab.Magelang dan Kulon Progo terutama di bidang Pariwisata “ katanya.
Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi 34 bidang antara lain : bidang pendidikan,kesehatan,lingkungan hidup,pekerjaanumum,penataan ruang,perencanaan pembangunan,perumahan,pemuda dan olahraga, penanaman
modal,koperasi dan usaha menengah ,kependudukan dan cataatan sipil,ketenagakerjaan,ketahanan pangan,pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,keluarga berencana dan keluarga sejahtera,perhubungan,komunukasi dan informatika pertanahan,kesbang dan politik dalam negeri, otda,pemerintahan umum,administrasi keuangan daerah,perangkat daerah,kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, social,kebudayaan ,statistic,kearsipan,perpustakaan,kelautan dan perikanan,pertanian.kehutanan,energi dan sumber daya mineral,pariwisata,industri ,perdagangan serta bidang ketransmigrasian.*