BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, yang tertuang pada penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) oleh Bupati Magelang Zaenal Arifin dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Agustinus Octavianus Mangontan, di Rumah Dinas Bupati Magelang, Kamis (2/3).
Bupati Magelang Zaenal Arifin menyampaikan, kerja sama/ kesepakatan bersama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara ini merupakan upaya menjalankan peran dan fungsi pemerintahan dalam penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagai wakil Pemerintah Kabupaten Magelang dalam rangka menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui kerja sama ini, ia berharap dapat tercipta koordinasi yang mendukung, mempermudah, serta memperlancar pelaksanaan tugas pemerintahan sebagai upaya penguatan kelembagaan secara optimal yang diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
"Kami yakin dan optimis, bersama-sama kita akan menjadi bagian integratif dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara optimal dan terarah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," kata Zaenal.
Zaenal juga mengajak agar kerja sama ini dapat terus terjaga dan terpelihara dengan baik, dalam upaya memberikan pengabdian bagi masyarakat bangsa dan negara yang menjadi tugas, kewajiban dan tanggung jawab bersama.
"Oleh karenanya, kesepakatan bersama ini hendaknya kita jadikan acuan untuk mewujudkan komitmen dalam pelaksanaannya secara sungguh-sungguh," tandasnya.
Selanjutnya, kesepakatan bersama ini akan ditindaklanjuti dan diatur secara lebih teknis dan operasional melalui perjanjian kerja sama tersendiri yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Agustinus Octavianus Mangontan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang untuk melaksanakan MoU, sebagaimana perintah Pimpinan Jaksa Agung RI yang telah memerintahkan untuk dapat dan harus melaksanakan tugas sesuai kewenangan untuk mendampingi kepala daerah, dalam rangka mensukseskan seluruh program pembangunan di daerah masing-masing.
"Tidak hanya dengan MoU ini saja, namun saya akan memerintahkan jajaran saya untuk lebih intens lagi untuk berkomunikasi dengan seluruh OPD yang ada di Kabupaten Magelang, dalam rangka melaksanakan tugas pendampingan kami dengan penuh tanggung jawab," ujar Agustinus.