![](images/stories/2016/1_a.jpg)
Kota Mungkid, 1/6/2016. Pengadilan Agama tidak lagi terbatas mengadili hukum yang terkait dengan hukum kekeluargaan semata, tetapi kini telah menjangkau pada bidang sengketa ekonomi syariah” kata Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP, dalam sambutan Pencanangan Layanan Terpadu Sekaligus Menyaksikan Penanda Tanganan MOU Antara Pengadilan Agama Mungkid dengan BRI Cabang Muntilan dan PT. Pos Indonesia cabang Magelang.
Lebih lanjut menurut Bupati, institusi Peradilan Agama sebagai bagian dari kekuasaan Kehakiman yang diperuntukkan bagi warga masyarakat yang beragama Islam sesuai dengan asas personalitas ke-Islaman telah mengalami perkembangan, baik dari susunan organisasi maupun absolute kompetensi atau jangkauan kewenangan mengadili.” Kalau dulu hanya mengadili perceraian/sengketa keluarga saja namun sekarang bisa mengadili sengketa ekonomi syariah “ tegas Bupati.
Masyarakat Kabupaten Magelang yang mayoritas menganut agama Islam, tentu berkepentingan secara langsung dengan kehadiran institusi Peradilan Agama sehingga akan banyak bersentuhan dengan institusi Peradilan Agama, baik dalam rangka menyelesaikan permasalahan hukum yang berkaitan dengan perkawinan, kewarisan, itsbat nikah sampai dengan penyelesaian sengketa di bidang ekonomi syariah.
![](images/stories/2016/1_b.jpg)
![](images/stories/2016/1_c.jpg)
Bupati menyambut baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama Mungkid yang telah melahirkan berbagai karya inovatif mulai dari layanan konsultasi hukum berbasis teknologi informasi, layanan pos bantuan hukum (POSBAKUM) bagi masyarakat tidak mampu, penyediaan sarana serta prasarana layanan publik yang excellent, dan puncaknya pada hari ini akan ditandatangani MOU antara Pengadilan Agama Mungkid dengan Bank BRI Cabang Muntilan dan PT. Pos Indonesia Magelang sebagai upaya terwujudnya layanan terpadu di bidang peradilan agama.
Pencanangan layanan terpadu (One Stop Service) pada hari ini menjadi satu dari sekian banyak bukti, bahwa Peradilan Agama secara institusional telah mampu melaksanakan amanat reformasi birokrasi dan menjadi bukti telah terjadi proses perubahan ke arah yang lebih baik, sesuai dengan slogan yang selama ini kami cermati “dari Peradilan Berbasis Serambi Masjid Menuju Peradilan Yang Berbasis Serambi Dunia “ menuju Badan Peradilan Yang Agung sesuai dengan Visi Mahkamah Agung dan seluruh Badan Peradilan yang ada dibawahnya.
![](images/stories/2016/1_d.jpg)
Bupati Berharap, One Stop Service di samping dicanangkan dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat Pencari Keadilan di Kabupaten Magelang, sekaligus juga menjadi bukti bahwa Pengadilan Agama Mungkid telah merintis berbagai upaya menuju standard Peradilan yang modern, yang mampu mengaplikasikan berbagai ketentuan dan peraturan tentang pedoman pelayanan informasi dan keterbukaan informasi peradilan.
Lanjarto M.Hum, Kepala Pengadilan Agama Mungkid mengatakan diera ekonomi global seperti sekarang ini seperti Masyarakat Ekonoi Asean akan berdampak pada masuknya para infestor baik dari dalam maupun luar negeri, seperti Timur tengah juga akan berinfestasi di sini .Hal ini tentunya akan muncul permasalahan ekonomi syriah.Oleh karena itu Pengadilan Agama Mungkid mempersiapkan diri dengan menata managemen untuk melayani pencari keadilan.
Dengan one Stop Serfice, pencari keadilan yang membayar uang panjar tidak kepada Pengadilan Agama namun kepada Bank maupun Kantor Pos yang setiap saat dapat diaudit secara on line.
![](images/stories/2016/1_e.jpg)
****pr.dok kendro humas protokol 6/2016 *******