BERITAMAGELANG.ID - Kasat Sabara Polres Magelang, AKP Nur Alfian Zaelani menegaskan pelaku wisata wajib menjalankan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan UU 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya unsur kesehatan.
"Khususnya untuk pelaku atau pengelola wisata di masa pandemi Covid-19 ini, wajib menerapkan protokol kesehatan," ucap AKP Nur Alfian, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Program Cleanliness Health Safety dan Environment Sustainability (CHSE) Pengelola Daya Tarik Wisata Kabupaten Magelang, Selasa (1/12/2020) di Artos Hotel Magelang.
Menurutnya, pengelola wisata di wilayah Kabupaten Magelang sudah menerapkan protokol kesehatan, khususnya para pemandu wisata setempat.
"Pemandu wisata tidak hanya sekedar memandu wisatawan. Tetapi juga wajib memberikan contoh penerapan protokol kesehatan kepada wisatawan. Seperti memakai masker, cuci tangan, hand sanitizer, dan jaga jarak. Dan hal tersebut juga sudah diterapkan oleh pemandu,"Â terangnya.
Sedangkan penerapan protokol kesehatan di transportasi wisata, menurut dia, satu kendaraan maksimal hanya boleh diisi separuh atau 50 persen saja agar bisa jaga jarak.
"Pihak kepolisian juga melakukan operasi yustisi di kendaraan pariwisata,ââ¬Â lanjutnya.
Idealnya agar tidak ada pelanggaran, sebaiknya tempat duduk bus pariwisata dipasang separuh kapasitas saja.
"Agar penumpangnya benar-benar separuh dari kapasitas bus tersebut," tandasnya.