Kota Mungkid, 26 Januari 2017.
Langkah awal yang baik dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkualitas, cepat, profesional dan tentunya jauh dari praktek-praktek pungutan liar. Demikian dikatakan oleh Bupati Magelang, Zaenal Arifin, dalam acara pengukuhan Tim Saber Pungli Kabupaten Magelang, di Pendopo drh. Soepardi Kota Mungkid (25/1).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Magelang, Jajaran FORKOPIMDA Kabupaten Magelang, Plt. Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Kantor Instansi Vertikal, Kepala OPD, Ketua Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Magelang, Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar dismaping juga Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Upaya-upaya Pemerintah yang telah dilaksanakan selama ini untuk mendukung pemberantasan korupsi, seperti Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas, penetapan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta penerapan Whistle Blower System, ternyata belum berhasil menghilangkan praktek-praktek pungutan liar secara tuntas di berbagai institusi Pemerintah.
“Praktek-praktek pungutan liar ini secara nyata telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang berdampak pada ekonomi biaya tinggi, hambatan di bidang pembangunan, serta merugikan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung,’’ Tandas Zaenal Arifin, SIP.
Berangkat dari Keprihatinan
Berangkat dari keprihatinan terhadap kondisi bangsa tersebut, diperlukan upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera. Oleh karena itu, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah menetapkan Nawacita sebagai agenda prioritas pembangunan, yang salah satunya melakukan Reformasi di bidang Hukum dengan 3 pilar utama, yaitu penataan regulasi, pembenahan lembaga/aparat penegak hukum, serta pembangunan budaya hukum.
“Sebagai dasar pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia. Unit Pemberantasan Pungutan Liar Tingkat Kabupaten ini diberikan kewenangan untuk membangun sistem pencegahan dan pemberantasan praktek pungutan liar, pengumpulan data dan informasi, operasi tangkap tangan, dan memberikan rekomendasi untuk memberikan sanksi kepada pelaku praktek pungutan liar.
Bupati Juga berpesan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang agar dalam menyelenggarakan pelayanan publik senantiasa berhati-hati dalam mengambil kebijakan dan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku guna menghindari akibat dan sanksi hukum dikemudian hari.
“Saya berpesan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang agar dalam menyelenggarakan pelayanan publik senantiasa berhati-hati dalam mengambil kebijakan dan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku guna menghindari akibat dan sanksi hukum dikemudian hari,”pesannya. ***)Widodo Anwari Humas Dan Protokol Setda Kabupaten Magelang.