PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM
2. Persyaratan umum peserta : memenuhi ketentuan Keppres No. 80/2003 Pasal 11
3. Pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang pada Panitia Pengadaan Barang/ Jasa di DISDIKPORA pada tanggal dan hari kerja yang telah ditentukan pada kolom 5.
4. Pendaftaran dilakukan oleh direktur atau kuasa direktur (nama penerima kuasa tercantum dalam akte notaris pendirian/perubahannya) dengan menyerahkan surat kuasa bermeterai Rp. 6.000-, menunjukkan KTP asli dan menyerahkan foto kopinya serta menandatangani pakta integritas.
5. Informasi lebih lanjut dan ketentuan lainnya dilihat pada papan pengumuman DISDIKPORA.
PANITIA PENGADAAN BARANG/ JASA DISDIKPORA