Kota Mungkid, 15/7/2014. Tidak semua Pegawai Negeri Sipil dapat menuntaskan pengabdianya sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat, karena keadaan yang memaksa sehingga tidak menikmati masa –masa pensiun, kata Plt Sekertaris Daerah Kabupaten Magelang Agung Trijaya SH,MH usai menyerahkan 112 SK Pensiun PNS Kabupaten Magelang bertempat di pendopo Drh.Supardi Kabupaten Magelang.
Betapapun masa pensiun adalah karena masa pengabdian selaku abdi Negara dan abdi masyarakat telah terpenuhi bukan karena keadaan tertentu yang memaksa untuk pensiun, namun tidak berarti bahwa pengabdian tersebut harus berahir, karena justru masa pensiun adalah kesempatan untuk melanjutkan karya lain yang tertunda karena kesibukan pada saat masih aktif menjadi PNS.
“ dengan pensiun akan banyak waktu luang yang dapat diisi dengan kegiatan kegiatan keagamaan, sosial,berwira usaha bahkan bisa dengan bebas untuk melakukan aktifitas politik “ kata Agung.
Usia atau umur adalah satuan waktu yang mengukur waktu keberadaan manusia dari mulai lahir hingga saat ini,proses alami bertambahnya usia akhirnya membawa sampai kebatas akhir pengabdian sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Erie Sadewo SH, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magelang mengatakan SK Pensiun yang diserahkan pada hari ini sebanyak 112 Surat Keputusan tentang pensiun karena mencapai Batas Usia Pensiun ( BUP) bagi PNS yang memperoleh penghargaan kenaikan pangkat pengabdian dengan perincian : SK Pensiun karena BUP tmt .1 Agustus 2014 sebanyak 34 buah, terdiri dari gol IV 33 orang dan gol III 1 orang. tmt 1 September sebanyak 32 buah,gol III 1 orang dan gol IV 31 orang. tmt 1 Oktober sebanyak 25 buah gol.IV 25 orang.dan tmt 1 Nopember sebanyak 20 buah gol IV 20 orang.
****pr.dok kendro humasprotokol 7/2014******