BERITAMAGELANG.ID
â Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magelang menyelenggarakan Rapat
Koordinasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Selasa (18/09) di Ruang Bina
Karya Setda Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kegiatan ini
bertujuan menyamakan persepsi dan memberikan bekal dalam Pengelolaan Informasi
dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan Peraturan Bupati Magelang nomor 37 tahun
2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Magelang.
âSebelum
adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),
Kabupaten Magelang sudah menjadi pionir dengan menerbitkan Perda Kabupaten
Magelang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Mekanisme Konsultasi Publik. Maka substansi
Perda tersebut dengan UU KIP sebetulnya juga mirip,â ungkap Plt. Kepala Dinas
Kominfo Kabupaten Magelang, Drs. Sugiyono, M.Si di sela rakor.
Lahirnya UU
nomor 14 tahun 2008 tentang KIP secara historis dilatarbelakangi bergulirnya
reformasi. Lanjut Sugiyono, Reformasi telah membawa perubahan dalam sistem pemerintahan
negara.
âReformasi
ditandai dengan tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance)
yang mewajibkan adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat
dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik,â papar Sugiyono.
Ia mengakui
pentingnya keterbukaan informasi publik dan kebebasan mengakses informasi
selengkap-lengkapnya sehingga tidak muncul kesalahpahaman antara masyarakat dan
pemerintah.
âKetidaktahuan
seseorang merupakan akar munculnya permasalahan. Bagaimana agar tidak muncul
prejudice (prasangka) adalah dengan saling memberitahu, komunikasikan dan
informasikan apalagi di zaman yang berkembang sangant cepat saat ini,â pesannya
pada 75 orang peserta rakor dari PPID Pembantu SKPD se-Kabupaten Magelang dan
Aparatur Dinas Kominfo.
Agenda sosialisasi
menghadirkan narasumber utama Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik pada Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, Yoga Agung Wardani, ST., M.Eng. Ia menjelaskan sosialisasi serupa sudah pernah
diadakan pada 2014.
âNamun,
saat ini Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah sedang menggiatkan kembali
pemeringkatan keterbukaan informasi publik di seluruh kabupaten/kota, maka
sosialisasi ini sangat penting dilakukan,â kata Yoga.
Yoga
memaparkan, jenis-jenis informasi diklsifikasikan dalam empat macam, yakni
informasi yang wajib diumumkan secara berkala; serta-merta; setiap saat; dan
jenis informasi yang dikecualikan.
âSaat ini
kita juga akan menyusun draft informasi yang dikecualikan. Kita juga sedang
mengembangkan portal khusus PPID yang akan kita publikasikan dalam waktu dekat,â
pungkasnya.