BERITAMAGELANG.ID - Bimbingan Teknis pengisian (E-Filing)
aplikasi E-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) digelar oleh
Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan Daerah (BKPPD) di Ruang Bina Karya, Setda Kabupaten Magelang, Jawa
Tengah, Rabu (08/08).
Mewakili Bupati Magelang, acara ini dibuka oleh
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Magelang, Endra Endah Wacana. Dalam sambutannya,
Endra menyampaikan harapan agar Pejabat wajib LHKPN menyampaikannya secara
rutin.
âDengan menyampaikan LHKPN secara rutin sesuai
ketentuan, diharapkan para Pejabat wajib LHKPN di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magelang akan semakin berhati-hati dalam mengemban amanah baik
jabatan, kewenangan, maupun dalam pengelolaan anggaran,â harapnya.
Bimbingan Teknis ini menghadirkan narasumber Spesialis
Muda 1 dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) RI, Hafidhah Rifqiah. Dalam materi yang disampaikannya, Hafidhah menjelaskan
mengenai konsep dari LHKPN.
âLaporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara konsep utamanya adalah pelaporan harta
dimana harta tersebut tidak hanya milik penyelenggara negara, melainkan ada
milik pasangan di situ, ada milik anak dalam tanggungan,â jelasnya.
Dengan adanya LHKPN ini, lanjut Hafidhah, harta
dari penyelenggara negara ini bisa terincikan, terdata dan data tersebut
tersimpan dalam sistem elektronik sehingga tidak akan hilang.
âKemudian yang paling penting dari manfaat dari
pelaporan ini adalah melaksanakan amanat dari kewajiban Undang-Undang,â
tegasnya.
Sementara Kepala BKPPD Kabupaten Magelang, melalui
Kabid Kesejahteraan dan Pembinaan Pegawai, Rujito menjelaskan Bimbingan Teknis
ini bertujuan memberi informasi mengenai penggunaan E-LHKPN.
âYang
kedua, meningkatkan kesadaran wajib LHKPN untuk teknik laporan sehingga diharapkan
dapat 100 persen (melaporkan),â jelasnya.
Bimbingan Teknis ini dihadiri oleh Kepala
Dinas, Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Camat, Kepala Puskesmas dan para
wajib LHKPN di Kabupaten Magelang.